Korupsi ADD dan DD Negeri Wahai, Dua Terdakwa Divonis 4,6 Tahun Penjara

banner 468x60

LenteraNusantara.Co.Id, Ambon – Dua terdakwa kasus Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Wahai tahun anggaran 2021 dan 2022 divonis masing-masing 4 tahun 6 bulan dan 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon.

Vonis hakim kepada kedua terdakwa yakni mantan Kepala Pemerintahan Negeri Wahai Hasan Basri Tidore divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan Marthinus Hallatu selaku Kepala Seksi Pembangunan Negeri Wahai 2021 dan Bendahara Negeri Wahai Tahun 2022 divonis 4 tahun penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Wilson Shiver didampingi dua hakim anggota membacakan vonis pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (9/12/2024). Sidang berlangsung secara terpisah.

“Hakim menyatakan terdakwa Hassan Basri Tidore terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, “ucap Hakim ketua saat membacakan amar putusannya.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum terdakwa Hasan Basri Tidore untuk membayar denda sebesar Rp.300 juta subsider 3 bulan kurungan. Tidak sampai disitu, hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 466 juta.

“Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal ini apabila terdakwa tidak memiliki harta benda, maka akan diganti dengan subsider 3 bulan kurungan penjara, “kata Hakim.

Sedangkan untuk terdakwa Marthinus Hallatu, dihukum membayar denda sebesar Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hallatu juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 229 juta. Apabila tidak dibayar, maka harta benda akan disita untuk dilelang. Namun jika tidak memiliki harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Putusan hakim kepada terdakwa Hasan Basri Tidore lebih ringan dari tuntutan JPU Cabjari Wahai yang pada sidang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 5 tahun penjara. Sementara untuk terdakwa Marthinus Hallatu putusannya jauh lebih berat lantaran JPU menuntut terdakwa agar dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Usai mendengar putusan hakim, terdakwa Hasan Basri Tidore menyatakan pikir-pikir sebelum menempuh langkah hukum lain. Sementara terdakwa Marthinus Hallatu langsung menerima putusan tersebut.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Masohi di Wahai menetapkan tiga tersangka diantaranya Hasan Basri Tidor selaku mantan pejabat Pemerintah Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah bersama dua tersangka lainnya yakni Mochsen Al Hamid selaku Bendahara Negeri Wahai Tahun 2021, dan Marthinus Hallatu selaku Kepala Seksi Pembangunan Negeri Wahai 2021 dan Bendahara Negeri Wahai Tahun 2022.

Ketiganya dijerat lantaran melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Wahai tahun anggaran 2021 dan 2022. Yang mana ketiga terdakwa secara bersama melakukan tindak pidana dalam pengelolaan ADD dan DD Negeri Wahai.

Akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 861.210.276 berdasarkan perhitungan auditor Kejaksaan Tinggi Maluku.

Untuk terdakwa Mochsen Al Hamid, akan menjalani sidang putusan pada Selasa (10/12). (LN-04)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *