LenteraNusantara.Co.Id, Jakarta – Kabupaten Kepulauan Terselatan masuk daftar usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Tahun 2024. Selain Kabupaten Kepulauan Terselatan, terdapat satu provinsi yaitu Provinsi Maluku Tenggara Raya dan delapan kabupaten serta empat kota lainnya yang masuk daftar usulan pembentukan DOB Provinsi Maluku.
Berikut nama-nama kabupaten dan kota di Provinsi Maluku yang masuk daftar usulan pembentukan DOB yaitu :
Provinsi Maluku mengusulkan Provinsi Maluku Tenggara Raya
Kabupaten Maluku Tenggara mengusulkan Kabupaten Kei Besar
Kabupaten Maluku Tengah mengusulkan Kabupaten Seram Utara Raya, Kabupaten Jazirah Leihitu, Kota Kepulauan Lease dan Kota Banda
Kabupaten Aru mengusulkan Kabupaten Aru Perbatasan
Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengusulkan Kabupaten Tanimbar Utara
Kabupaten Maluku Barat Daya mengusulkan Kabupaten Kepulauan Terselatan
Kabupaten Seram Bagian Timur mengusulkan Kabupaten Kepulauan Gorom Wakate dan Kota Bula
Kabupaten Seram Bagian Barat mengusulkan Kabupaten Talabatai dan Kota Kepulauan Huamual
Kabupaten Buru mengusulkan Kabupaten Kayeli
Sebagaimana dikuti dari Antara, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan pihaknya menerima 337 usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di tanah air.
Jumlah tersebut meliputi 42 usulan pemekaran provinsi, 248 pemekaran kabupaten, 36 pemekaran kota, 6 pemekaran daerah istimewa, dan 5 pemekaran otonomi khusus.
“Tadi pembahasan tentang daerah otonomi baru banyak usulan ya, kami sendiri sudah ada 337 (usulan) ya,” kata Bima ditemui usai Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Namun, dia menekankan diperlukan pertimbangan matang dan kehati-hatian untuk membuka moratorium tersebut sebab menyangkut kapasitas fiskal negara sebagai faktor pembentukan DOB.
“Hal ini terkait dengan fiskal negara, kondisi kapasitas fiskal kita, kemampuan perencanaannya seperti apa, pendanaan seperti apa. Jadi harus melibatkan banyak pihak,” ucapnya.
Bima menyampaikan bahwa diskusi tentang arah otonomi daerah ke depan menjadi salah satu pembahasan yang ikut dibicarakan dalam Rapat Kerja bersama Komite I DPD RI tersebut.
“Apakah tetap di provinsi, apa kota/kabupaten, dan bagaimana sistem pemilihannya, kami sampaikan bahwa kami memberikan ruang kepada semua untuk memberikan masukan terkait dengan perbaikan sistem,” ujarnya.
Terkait banyaknya usulan tersebut, dia menyampaikan Kemendagri menerima banyak sekali permintaan agar moratorium DOB dihentikan.
“Berapa kali memang terjadi pembicaraan atau diskusi apakah sudah waktunya kita membuka keran DOB tadi,” kata Bima saat rapat berlangsung.
Bila kebijakan moratorium dicabut, kata dia, maka disepakati agar pembentukan daerah dilakukan secara terbatas dan betul-betul berkaitan dengan kepentingan strategis nasional.
Sebab, lanjut dia, banyak DOB yang dapat dikatakan tidak memenuhi target lantaran pembiayaan dan ketergantungan pada pusat cukup besar, namun tidak berkembangan sesuai dengan target pemekaran daerah yang diharapkan.
“Ada DOB yang baik, tetapi banyak juga catatan DOB yang bisa dikatakan tidak maksimal begitu. Nah ini membutuhkan kajian yang sangat matang,” ujarnya.
Padahal saat ini, pembiayaan program-program prioritas nasional tengah membutuhkan banyak anggaran, misalnya, dalam mendukung kedaulatan pangan.
“Tentunya pembiayaan DOB itu juga harus kita hitung sejauh mana itu bisa tetap mendukung kebijakan-kebijakan nasional tadi,” tuturnya.
Namun, dia menggarisbawahi bahwa sejumlah daerah memang membutuhkan pemekaran karena wilayahnya yang terlalu luas.
“Jadi beberapa daerah memerlukan kajian khusus yang panjang, tapi beberapa daerah itu sudah ada kajiannya, dan sudah matang, dan tinggal diambil keputusan,” kata dia. (LN-01)