LenteraNusantara.Co.Id, Ambon – Terpidana kasus penyebar ujaran kebencian terhadap Benhur George Watubun yang juga Ketua DPRD Provinsi Maluku, Chrisnanimory Patrick Papilaya alias Petrik ditangkap sejumlah personel Sub Direktorat (Subdit) Siber Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Maluku dalam kasus serupa terhadap Hendrik Lewerissa, Gubernur Maluku terpilih. Penangkapan terhadap orang dekat mantan Gubernur Maluku Murad Ismail itu dipimpin langsung Kepala Subsudit Siber Polda Maluku AKP. Ryando Ervanders Lubis, S.IK.
Petrik ditangkap setelah dia menyebarkan ujaran kebencian terhadap Hendrik Lewerissa di akun tik toknya. Pelaku penyebar kebencian ini ini ditangkap di kediamannya di Negeri Lama RT 003/RW 002 Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Baguala Kota Ambon, Maluku, pada Senin (23/13/2024) sekira pukul 23.53 WIT.
Terpidana kasus serupa yang masih menjalani hukuman percobaan dari Pengadilan Negeri Ambon ini ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/218/XII/2024/SPKT/POLDA MALUKU, tanggal 23 Desember 2024. Petrik diduga telah melakukan tindak pidana Penyebaran Ujaran Kebencian di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dia disangkakan melanggar
Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Barang bukti yang diamankan satu unit Henpone Samsung A52 dengan imie 35680858062110. Satu akun TikTok @patricpapi. (LN-04)