Sidang PHPKADA Kabupaten Buru, Bursel dan SBT Dijadwalkan Hari Senin

Maluku, Pilkada236 Dilihat
banner 468x60

Lenteranusantara.Co.Id, Jakarta –  Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah sejak Rabu (8/1) telah memasuki masa persidangan di Mahkamah Konstitusi. Dengan pembagian tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh tiga Hakim Konstitusi telah dijadwalkan.

Sejumlah Kabupaten dan Kota di Maluku juga sudah terjadwal waktu sidang. Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Kabupaten Buru, Buru Selatan dan Seram Bagian Timur dijadwalkan waktu persidangan di lantai 4 gedung MKRI I, hari Senin (13/1), pukul 13.00 WIB.

Kabupaten Buru dengan Pemohon Amus Besan dan Hamsah Buton, nomor perkara 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan Kuasa Hukum, DR. Fahri Bachmid, S.H, M.H. Pemohon Muhammad Daniel Rigan dan Harjo Udanto Abukasim, nomor perkara 227/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan Kuasa Hukum, ADI MANSAR dan Guruh Lazuardi Rambe.

Kabupaten Buru Selatan dengan Pemohon Safitri Malik Soulisa dan Hemfri Lesnussa, nomor perkara 108/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan Kuasa Hukum, DR. Fahri Bachmid, S.H, M.H.

Kabupaten Seram Bagian Timur dengan Pemohon Rohani Vanath dan Madja Rumatiga, nomor perkara 209/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan Kuasa Hukum, Vendy Toumahuw.

Sedangkan Kota Ambon dengan Pemohon, Mohamad Tadi Salampessy-Emmylh Dominggus Luhukay, Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan Pemohon Adolf Bormassa-Henrikus Serin dan Melkianus Sairdekut dan Kelvin Keliduan, Kabupaten Maluku Barat Daya dengan Pemohon, Hendrik Natalus Christiaan-Hengky Ricardo Pelata, Kabupaten Maluku Tengah dengan Pemohon Ibrahim Ruhunussa-Liliane Aitonam, Kabupaten Aru dengan Pemohon Temy Oersepuny-Hady Djumaidy Saleh dan Kabupaten Maluku Tenggara dengan Pemohon Martinus Sergius Ulukyanan-A Yani Rahawarin. Permohonan sudah diregistrasi namun belum dijadwalkan waktu persidangan. (LN-01)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *