Lenteranusantara.Co.Id, Ambon – RHL alias Icad, Kepala Pemerintahan Negeri (KPN)/Raja Hatalai, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease karena terbukti melakukan rudapaksa atau mencabuli anak di bawah umur.
Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janete S Luhukay membenarkan informasi tersebut. “Iya benar Raja Hatalai RHL alias Icad sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu,” tandasnya di Ambon, Rabu (15/1/2025).
RHL pernah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan, namun dirinya tidak menghadiri panggilan polisi. RHL baru memenuhi panggoilan kedua dan langsung ditahan di Polresta Ambon. “RHL pernah dipanggil sebagai tersangka, tapi tidak menghadiri undangan yang dikirim penyidik. Pada Senin (13/1) kemarin dipanggil kedua kali, dan pada Selasa (14/1) dia datang, dia langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Markas Polresta Ambon selama 20 hari ke depan,” ungkap Luhukay.
RHL disangkakan Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU RI juncto Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Luhukay menjelaskan aksi rudapaksa atau pencabulan yang dilakukan tersangka RHL terhadap BP terjadi pada Juli 2024 di sebuah penginapan di Kota Ambon. “Aksi kedua Tersangka RHL juga pada bulan yang sama dan di penginapan juga, tapi penginapan yang lain,” jelas Luhukay.
Kasus ini baru terungkap setelah orang tua korban melaporkan perkara ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Ambon. “Tiga saksi termasuk korban sudah diperiksa. Bukti cukup sehingga RHL langsung ditetapkan tersangka dan sementara ditahan,” beber Luhukay. (LN-04)