Lenteranusantara.Co.Id, Ambon– Usai pengerjaan proyek mestinya diikuti dengan pemeliharaan, sehingga proyek tersebut dapat dimanfaatkan. Berbeda dengan pengerjaan proyek Pembangunan air baku dan embung yang dilakukan Balai Wilayah Sungai (Maluku) di Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (MBD-KKT).
Berbagai proyek yang menggelontorkan miliaran rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mubazir dan tidak berfungsi dengan baik.
“Banyak sekali menara gading yang dibangun BWS tidak OP (operasional). Manfaatnya pun kurang dirasakan oleh masyarakat di MBD dan sebagian KKT. Masyarakat mengeluh kepada saya ketika melakukan reses,” ungkap anggota DPRD Provinsi Maluku, Anos Yeremias kepada lenteranusantara.co.id, Rabu (8/1).
Bahkan, kata Yermias, beberapa perwakilan Pemerintah desa berkali- kali menemui kepala BWS Maluku ketika itu dijabat Marva dan Satkernya Din Tuasikal, tapi tak pernah direspons.
“Ketika itu dijanjikan penambahan alat dan lain-lain, tapi tak kunjung realisasi hingga saat ini. Akibatnya air baku dibiarkan begitu saja dan tidak dinikmati oleh masyarakat,” kesal wakil rakyat dari daerah pemilihan KKT-MBD itu.
Proyek air baku di Oirata Timur, Pulau Kisar, Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan. Ketika itu, mantan Ketua Komisi III DPRD Maluku itu, bersama Pemdes setempat mendatangi pihak BWS, tapi, sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya. “Memang proyeknya sudah selesai tapi dibiarkan begitu saja tanpa pemeliharaan,” tandas Yermias.
Selain itu, proyek Embung banyak dibangun di MBD dan KKT, tapi tidak bermanfaat karena upaya pemeliharaan tidak pernah dilakukan sekalipun ada anggaran untuk hal tersebut. “Ada Embung di KKT dan di MBD seperti di Desa Tomra serta Batumiau kecamatan Letti, Pura-pura dan Nomaha, Kecamatan Kisar Selatan mengalami kebocoran karena tidak ada pemeliharaan dari pihak BWS Maluku,” bebernya.
Politisi partai Golkar ini berharap, pihak BWS Maluku melalui Satker untuk memperhatikan proyek air baku dan embung yang dibangun agar berfungsi dengan baik, sehingga dapat dinikmati masyarakat setempat. ”Jangan sampai proyek bernilai ratusan miliar rupiah mubazir bagitu saja tanpa dinikmati oleh masyarakat,” harapnya.
KEJATI MALUKU HARUS SIDIK DAN GIRING PEJABAT BWS KE PENJARA
Aparat Penegak Hukum, terutama Kejaksaan Tinggi Maluku diminta menurunkan tim untuk menyelidiki dugaan mubazirnya proyek air baku dan embung di MBD dan KKT.
“Kalau sampai belasan bahkan ratusan miliar rupiah anggaran dari APBN untuk pembangunan proyek air baku dan embung di MBD dan KKT mubazir atau sia-sia maka pejabat dan Satker terkait di BWS Maluku dapat dimintai pertanggungjawaban di depan hukum. Ini bisa dikualifisir sebagai tindak pidana korupsi jika rujukannya pada Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jika hasil audit BPK atau BPKP Maluku mengindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara, pejabat dan Satker di BWS Maluku dapat digiring ke penjara atas dugaan penyalahgunaan kewenangan atau korupsi dan hal ini harus menjadi fokus APH untuk diusut tuntas,” papar Praktisi Hukum yang juga advokat muda, Rony Z Samloy. (LN-04)