Lamban Tangani Kasus Korupsi, LIRA Maluku Desak Gubernur Laporkan Kajati Ke Presiden

banner 468x60

Lenteranusantara.Co.Id, Ambon – Proses penegakan hukum di Maluku bagaikan jauh panggang dari api. Janji-janji yang dilontarkan kejaksaan untuk menuntaskan kasus-kasus tertentu ternyata tanpa realisasi, hanya pemanis bibir saja. Ibarat membelah bambu, kasus yang satu di angkat yang lain diam masih tiarap.

Menyikapi lambannya penegakan hukum ini memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Tinggi Maluku. Kepada lenteranusantara.co.id, melalui rilisnya, Senin (10/3/2025) Koordinator Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku, Jan Sariwating mengatakan pihaknya mempertanyakan penuntasan berbagai kasus yang melibatkan oknum-oknum pejabat pada Pemprov Maluku. ”Sebut saja dana Covid 19 tahun 2020-2021, dimana proses penyelidikan dimulai tahun 2023 dan sudah dilakukan pemeriksaan atas sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemprov Maluku. Untuk menghadapi wabah Covid selama 2 tahun saat itu, Pemprov menganggarkan dana sebesar ratusan milliar rupiah yang diperoleh dari refocusing anggaran dari setiap OPD, namun diduga pertanggung jawabannya tidak jelas, masih kabur,” ungkap Sariwating.

Lanjutnya, kasus dugaan tipikor dalam Pengelolaan Ruko yang ada di Pasar Mardika. Ruko ini merupakan aset dari Pemprov Maluku yang pengoperasiannya diserahkan ke pihak ke-3 yakni PT Bumi Perkasa Timur (BPT). ”Kejati mulai lakukan penyelidikan di tahun 2023, dimana sejumlah pedagang & pihak perbankan telah dimintai keterangan. Pengakuan pedagang, bahwa mereka telah menyetor uang sewa sebesar 18,8 Milliar rupiah ke manegemen PT BPT. Namun dari pihak BPT hanya menyetor sebesar 5 Milliar rupiah ke kas daerah, tidak sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kerja sama pemanfaatan di antara kedua belah pihak,” bebernya.

Tidak itu saja, ada juga kasus air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah yang dikerjakan di tahun 2021 dengan anggaran sebesar 13 Milliar rupiah, diduga proyek ini mubasir hanya ada pengadaan pipa2, sedangkan airnya belum dinikmati oleh masyarakat. ”Anehnya, kasus-kasus yang disebutkan ini semuanya sudah ada di tangan Kejati, bahkan ada yang sudah di meja unit Pidana Khusus (Pidsus  artinya tinggal selangkah ke tahap penyidikan. Namun lagi-lagi hingga saat ini tidak ada niat baik sedikitpun dari Kejati untuk segera menuntaskannya. Celakanya, untuk menutupi ketidakprofesionalan dalam menuntaskan kasus-kasus ini, maka Kejati mengkambinghitamkan Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan (BPKP) Maluku, karena dikatakan kurang tenaga auditor. Padahal untuk menentukan ada tidaknya kerugian daerah atas kasus-kasus ini, maka pihak Kejaksaan bisa dan mampu untuk lakukan audit sendiri secara internal,” tuturnya.

Ketidakjelasan penuntasan kasus dugaan tipikor pada oknum pejabat Pemprov, pertanda bahwa Kejati Maluku telah hilang kepercayaannya dimata publik. ”Kasus-kasus ini pernah kami laporkan ke Jaksa Agung, dan  Komisi III DPR RI, juga ke Komisi Kejaksaan pada pertengahan Nopember 2024 yang lalu, yang intinya meminta supaya Kajati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo di evaluasi kinerjanya. Bila perlu mencopot jabatannya karena dinilai tidak serius dalam penegakan hukum di Maluku,” sebutnya.

Masyarakat harus mendukung penuh pemerintahan yang baru terbentuk, agar ke depan program-program yang sudah dicanangkan dapat berjalan dengan baik, tentunya tidak lagi memberikan ruang bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga terjadinya perbuatan korupsi yang merugikan keuangan daerah. ”Oleh sebab itu kami minta Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa agar segera mengambil alih semua kasus-kasus tipikor yang ada di Kejati Maluku, dimana ada dugaan keterlibatan oknum-oknum pejabat pada Pemprov, bila perlu laporkan Kajati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo ke Presiden Prabowo Soebianto, karena tidak serius dalam penegakan hukum di Maluku. ”Kalau hal ini dilakukan, ada harapan besar bahwa pemerintahan ini akan kembali bersih tidak lagi di kelilingi oleh tikus-tikus berdasi yang kerjanya hanya untuk merampok uang rakyat,” harapnya. (LN-04)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *