Ingin Selundupkan 4 Ton Minyak Tanah Subsidi ke Pulau Seram, Longboad Terbalik di Perairan Pulau Ambon

banner 468x60

Lenteranusantara.co.id, Ambon – Sebuah Longboad bermuatan lebih kurang 4 Ton Bahan Bakar Minyak bersubsidi dengan tujuan diselundupkan ke Negeri Anahuni, Buano Utara, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat, dilaporkan terbalik akibat menabrak karang pada Rabu (9/7/2025) sekira pukul 07.00 WIT di sekitar Pantai Lia, Tikungan Goa, Negeri Wakasihu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.

Longboad yang ditumpangi tiga warga dusun Anahuni di Negeri Luhu, Kabupaten Seram Bagian Barat ini diinformasikan mengangkut 4 Ton BBM bersubsidi dari Ongkoliong, Negeri Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, yang ingin diselundupkan ke Pulau Seram.

Pada  awalnya longboad yang  dikemudikan La Umar berikut dua rekannya bertolak dari arah pelabuhan Batumerah, Kota Ambon, menuju Dusun Anahuni, Kabupaten Seram Bagian Barat dengan membawa muatan 4 (ton) minyak tanah (Mitan) yang dikemas dalam gen minyak ukuran 20 liter sebanyak 400 gen. Pada saat tiba di perairan Pantai Lia di Tikungan Goa Negeri Wakasihu, longboad tersebut menabrak sebuah bongkahan batu di dalam laut, sehingga mengakibatkan bodi longboad tersebut rusak berat atau terbelah. Di tengah kekalutan itu,  juru mudi langsung mengarahkan bodi longboad ke tepian pantai.

Namun, dalam kejadian tersebut tidak menimbulkan korban jiwa, karena ketiga orang warga Anahuni tersebut selamat setelah ditolong warga negeri Wakasihu.
Akibat dari kejadian tersebut longboad mengalami kerusakan berat dan pada saat masih berada di TKP (pantai Lia Tikungan Goa Negeri Wakasihu). Beberapa gen minyak tanah pecah serta hanyut terbawah ombak.

Sekira Pukul 10.00 WIT ketiga orang warga Anahuni tersebut langsung diantarkan menuju Pelabuhan Tehoku di Negeri Hila menggunakan dua unit mobil pick-up  yang dikemudikan Jhon Samal, warga Negeri Wakasihu  dan Imran, warga dusun Ureng, Kecamatan Leihitu). Mobil pick-up tersebut juga membawa serta sisa muatan berupa 150 gen berisikan Mitan, satu unit mesin Jonson 15 PK dan dua
unit mesin Jonson 40 PK.

Sayangnya Barang Bukti Longboad berupa Mitan yang merupakan BBM bersubsidi yang akan diselundupkan dari Pulau Ambon ke Pulau Seram tak mampu diendus Petugas Polsek Leihitu Barat.

SANKSI PIDANA

Adapun sanksi pidana bagi Penyalahguna Pengangkutan dan Niaga BBM Bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang menyebutkan “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.O00.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.

Oleh karena itu bagi para Penyalahguna Pengangkutan dan Niaga BBM Bersubsidi seperti minyak tanah dan solar dapat dijatuhi sanksi pidana. Selain itu, bagi Penyalahguna Pengangkutan dan Niaga BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah seperti Pertalite pun dapat dijatuhi sanksi pidana berdasarkan pasal tersebut. (LN-04)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *