Guru PPPK Maluku Tengah Pemilik Akun “Ali Mewal” Dipolisikan Jomima Orno

banner 468x60

Lenteranusantara.Co.Id, Ambon – Kata-kata bisa lebih tajam dari sebilah belati. Kata-kata hinaan di media sosial juga punya risiko hukum di kemudian hari jika dipolisikan sang korban pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud dan diancam dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 64 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dapat disangkakan ke pelaku pencemaran nama baik via medsos jika perbuatan tersebut berulang-ulang dilakukan, dan dipengaruhi atau ada keterlibatan orang lain di belakang terlapor. Menyadari dirinya telah berulang kali diancam dan dipermalukan di medsos, seorang Aparatur Sipil Negara, Jomima Orno (JO), 43, warga Karang Panjang, Ambon, akhirnya melaporkan pemilik akun fesbuk “Ali Mewal” ke penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Maluku untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan penelusuran media, Ali Mewal diduga merupakan seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. Dia baru saja diangkat sebagai PPPK di kabupaten tertua di Maluku itu pada beberapa bulan lalu.

“Laporan pengaduan sudah disampaikan ke Ditreskrimumsus Polda Maluku, tadi siang, dan sudah ada bukti tanda terima laporannya,” kata JO didampingi Kuasa Hukumnya Rony Samloy di Markas Polda Maluku, kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (5/8/2025).

JO menuturkan terhitung sejak Maret 2025 hingga awal Agustus ini Terlapor selalu mengancam dan memfitnah dirinya melalui grup fesbuk “Maluku Dagang Ambon Jual-Beli”.

“Sejak awal saya masih bersabar, tapi kalau hal ini terus dibiarkan maka akan merusak reputasi saya sebagai seorang ASN,” papar JO.

Sementara itu, Kuasa Hukum JO, Rony Samloy, S.H. menyatakan tak ada orang yang kebal hukum atau bebas mencaci-maki apalagi memcemarkan nama baik orang lain di medsos.

“Saya optimis penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dapat menggiring terlapor ke terali besi. Kami menduga ada pelaku-pelaku lain di balik perbuatan saudara AM itu, dan mereka semua harus digiring ke sel,” cetus advokat muda yang vokal ini. (LN-04)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *