Oknum Anggota TNI-AD Diadukan Mertua ke Pomdam XV Pattimura

banner 468x60

Lenteranusantara.Co.Id, Ambon – Seorang anggota TNI-AD aktif, Sersan Satu (Sertu) Muhamad Arif Ngangun (MAN) dilaporkan mertuanya Siti Haji Ismail ke Markas Polisi Militer Kodam (Pomdam)  XV/Pattimura Ambon karena diduga merebut anaknya Ainsyah Auraya Arif (AAA), 8, secara paksa.

Siti Haji Ismail, nenek kandung AAA, telah mendatangi Markas POM Kodam Pattimura pada Juli (2/7/2025) lalu. Namun, laporannya terkatung-katung karena diduga Terlapor bersikeras tak ingin menyerahkan anaknya AAA tersebut.

“Klien kami merasa  tidak dihargai oleh Sertu Muhamad Arif Ngangun, padahal klien kami sebagai ibu mertuanya sendiri,” kata Tim Kuasa Hukum Siti Haji Ismail, Marnex Ferison Salmon, SH., dkk di ruang kerjanya, Senin (11/8/2025).

Marnex mengatakan Sertu MAN  kini bertugas di Kodim 1503 Tual. “Kami mendampingi Ibu Siti Haji Ismail karena klien kami merasa  laporannya tidak digubris oleh pihak Pomdam XV Pattimura Ambon,” sebut Marnex.

Marnex mengungkapkan pada 28 Juni 2025, sekira pukul  08.30 WIT, Sertu MAN sebagai Terlapor datang ke rumah mertuanya di Kampung Tomia RT.001/RW.008, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Tanpa seizin atau sepengetahuan wali asuh (mertua/nenek), Terlapor secara paksa membawa pergi anak kandungnya dari rumah mertuanya tersebut.

“Terlapor telah memasuki rumah klien kami tanpa izin, lalu melakukan penculikan dengan cara menarik  paksa dan menyeret anak kami keluar dari rumah di hadapan klien kami sebagai wali pengasuh dan saksi mata lainnya,” ujar Marnex.

“Korban sempat menolak mengikuti ajakan Terlapor untuk pergi pada Maret 2025. Korban tidak mau mengikuti ajakan terlapor, dikarenakan sudah ada pengancaman juga dari orang tua korban,” papar Marnex.

Akibat kejadian pada Maret 2025, korban mengalami gangguan psikis dan kesehatannya terganggu selama tiga hari sejak saat itu. Setelah itu korban dibawa ke dokter spesialis anak pada April 2025.

“Cucu klien kami tersebut menangis histeris, berusaha menolak, namun pelaku (Terlapor) tetap membawa anak pergi secara kasar dan tidak manusiawi. Tindakan itu menyebabkan trauma psikologis mendalam bagi cucu klien kami, serta ketakutan dan kekacauan di lingkungan rumah.

Tindakan ini tidak hanya bentuk penculikan, namun juga Pelanggaran hak anak, Pelanggaran etika militer, masuk pekarangan dan rumah orang tanpa izin (sabotase domestik), kekerasan fisik dan psikis terhadap anak,” urai Marnex.

“Oleh sebab itu, klien kami sangat kecewa dan merasa terpukul, karena pelaku adalah bagian dari keluarga, seorang anggota TNI AD yang seharusnya menjunjung tinggi disiplin, kehormatan, dan hukum yang berlaku, tetapi justru melakukan tindakan kasar, memaksa, bahkan membahayakan kondisi mental dan fisik cucu klien kami,” ujar Marnex.

“Sebagai nenek, klien kami tidak mempermasalahkan jika mereka ingin mengambil anak kandungnya, tetapi bukan dengan cara bengis seperti ini. Bukankah masih banyak cara baik dan persuasif yang dilakukan? Apakah tidak ada jalan hukum, mediasi, atau pendekatan yang bijak yang bisa dilakukan,” sebut Marnex.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Pomdam XV/Pattimura Ambon untuk secepatnya menuntaskan masalah ini secara baik.

“Kejadian ini akan menggangu psikologi anak, karena dalam hal ini pengambilan secara paksa, kemudian selama ini anak tersebut sudah nyaman dengan Opanya/kakeknya dengan Omanya/neneknya, tapi tiba – tiba Sertu MAN datang ambil cucu klien kami secara paksa begitu. Otomatis mental anak atau cucu klien kami akan terganggu, apalagi anak ini masih di bawah umur sehingga masih membutuhkan kasih sayang dari pada orang tua,” jelas Marnex.

Pada prinsipnya, kami meminta permasalahan ini jangan berlarut-larut, tetapi kemudian harus diselesaikan dalam waktu dekat karena anak ini punya masa depan masih ada,” tutup Marnex. (LN-04)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *