Lenteransantara.Co.Id, AMBON, – Untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Yapono, Pemerintah Kota Ambon menambah modal bagi perusahaan.
Hal ini nampak saat Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon tahun 2026, di Balai Rakyat, Belakang Soya, Selasa (11/11).
“Penyertaan modal pemerintah kota pada Perumda Air Minum Tirta Yapono dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan, meningkatkan kualitas sarana dan prasarana, serta mutu pelayanan air minum kepada masyarakat,” tandas Wakil Wali Kota (Wawali) Ambon, Ely Toisutta saat menyampaikan sambutannya.
Dengan penyertaan modal yang disepakati melalui peraturan daerah, menjadi dasar hukum untuk pengelolaan modal perusahaan.
”ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Penetapan melalui peraturan daerah menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan penyertaan modal yang profesional, transparan, proporsional, dan akuntabel,” katanya.
Untuk diketahui, dalam rancangan APBD Tahun 2026, pendapatan daerah Kota Ambon ditetapkan sebesar Rp 1.125.829.497.436, yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 238.892.026.707 dan pendapatan transfer sebesar Rp 886.937.470.729. Sementara itu, total belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.175.829.497.436, dengan alokasi belanja operasi sebesar Rp974.768.585.536, belanja modal Rp100.000.000.000, belanja tidak terduga Rp10.000.000.000, dan belanja transfer sebesar Rp91.060.911.900. (LN-01)














