Lenteranusantara.Co.Id, Ambon – Munculnya flayer ajakan melakukan aksi demonstrasi dengan melibatkan 150 orang dengan isu dugaan gratifikasi Wali Kota Ambon, berbuntut panjang.
Tanggapan beragam bermunculan di akun facebook milik Bodewin Wattimena yang berupaya menjelaskan tudingan dari sejumlah organisasi yang dikoordinir Mujahidin Buano dan Osama Rumbouw.
“Kebebasan berpendapat tidak mengajarkan kita untuk seenaknya membangun narasi tentang seseorang atau jabatannya apalagi terhadap sesuatu hal yang belum dipastikan kebenarannya.
TANGKAP DAN PENJARAKAN lebih tepat di tujukkan kepada seseorang yg telah terbukti bersalah atau telah diputuskan bersalah berdasarkan keputusan yg berkekuatan hukum tetap,” tulis Wattimena di akun FBnya, Selasa (27/1).
Menurut Wattimena, Jika bahasanya diduga, maka kedepankan asas praduga tak bersalah, karena semua memiliki hak yg sama di hadapan hukum. Gratifikasi berkaitan dengan pemberiaan sesuatu berupa uang atau barang kepada penyelenggara negara (pribadi) karena jabatan yg diembannya. Retribusi adalah pembayaran atas jasa atau ijin kepada pemerintah (lembaga bukan pribadi).
“Sebaiknya kita lebih hati2 dalam menarasikan sesuatu, apalagi berkaitan dengan nama baik, kenyamanan pribadi dan keluarga. Karena menghakimi seseorang dalam jabatan tidak menghilangkan usur pribadi orang tersebut,” harapnya.
Wattimena bahkan secara khusus menyampaikan kepada Koordinator Lapangan I, Mujahidin Buano utuk tidak menuding atau menghakimi.
“Buat Suadara MUJAHIDIN BUANO, apalagi jika kita yg menarasikan malah mendapat manfaat dari proses tambang yg diinterupsi. Jika saudara yang menerima sesuatu dari pengelola adalah penyelenggara negara maka lebih tepat saudara disebut menerima gratifikasi. Hmmmm….
Jika kita harus berurusan dengan hukum karena masalah ini, bukan karena Walikota Anti Kritik, tetapi flayer ini bukan lagi sebuah kritikan tetapi upaya pembunuhan karakter BETA baik sebagai pejabat publik maupun sebagai pribadi dihadapan publik.
Semoga kita saling menghargai karena hak kita untuk berbuat apa saja, tetapi hendaknya tidak mengeleminir hak orang lain. Beta Par Ambon…Ambon Par Samua,” tegasnya.
Sementara itu, seruan aksi yang akan dilakukan Besok (Kamis,29/1) di Kantor DPRD Kota Ambon, Kantor Wali Kota Ambon, Krimsus Polda Maluku dan Kejati Maluku itu ditanggapi Pemerintah Kota Ambon.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Lexy Manuputty kepada Tim Media Ceter, (27/1) di ruang kerjanya mengatakan, pemerintah Kota Ambon segera melayangkan Laporan Pengaduan (LP) ke Polresta Pulau Ambon dan P.P Lease terkait seruan aksi yang telah menggelisahkan warga Kota Ambon.
“Wali Kota merespons serius hal dimaksud, sehingga kami dari bagian hukum Pemerintah Kota Ambon akan mengambil langkah hukum atas nama Wali Kota Ambon sebagai bukti keseriusan kami menanggapi narasi yang beredar tersebut,” bebernya.
Manuputty menjelaskan, narasi yang disebar sangat menyudutkan reputasi Wali Kota sebagai Pimpinan Daerah dan dianggap dapat mengganggu stabilitas keamanan di Kota Ambon.
“Narasi yang disampaikan tidak memiliki bukti, hanya berupa opini yang bersifat provokatif dan terkesan menyudutkan Wali Kota. Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Wali, akan kami siapkan Laporan Pengaduannya dengan pihak terlapor adalah Korlapnya, sesuai yang tertera dalam edaran tersebut, dan laporannya akan kami serahkan selambat-lambatnya besok ke Polresta Pulau Ambon,” tegasnya. 
Sikap tegas pemerintah Kota Ambon, lanjutnya, adalah bagian dari memberikan edukasi bagi masyarakat. Sehingga ruang kebebasan berpendapat harus dimanfaatkan dengan bijaksana.
“Langkah ini sebagai sarana edukasi kepada masyarakat, bahwa ruang kebebasan berpendapat harus dimanfaatkan sebijaksana mungkin, sehingga tidak berpotensi untuk mencemarkan nama baik seseorang maupun berdampak pada distabilitas keamanan,” terangnya.
Sementara itu, pantauan lenteranusantara.co.id di Kota Ambon, sejumlah relawan BETA bersama mengawal proses Laporan Pengaduan (LP) di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku, Rabu (28/1). (LN-04)











