Lenteranusantara.Co.Id, Ambon – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mendukung pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku mulai 2 Januari 2026 dengan memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman di bawah lima tahun.
Hal ini disampaikan Wattimena saat memimpin Apel Pagi bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Ambon, Senin (9/2/2026), sekaligus dilakukan penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Kota Ambon dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II A Ambon seta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku.
”Kita terus membuka diri untuk bekerja bersama dan berkolaborasi dengan seluruh pihak. Penandatanganan kerja sama ini sengaja dilakukan secara sederhana dalam apel pagi agar dapat disaksikan dan dipahami oleh seluruh ASN,” ujarnya.
Dengan adanya KUHP baru dengan sanksi pidana kerja sosial, katanya, Pemerintah Kota Ambon sangat mendukung penerpannya.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri terkait pelaksanaan hukuman sosial, misalnya melalui kegiatan pembersihan sampah,” jelasnya.
Untuk diketahui, sanksi ini bertujuan mengurangi beban lapas (overkapasitas) dan fokus pada rehabilitasi, di mana terpidana diwajibkan melakukan pekerjaan sosial tertentu sebagai bentuk kontribusi nyata kepada lingkungan.
Berikut adalah poin-poin penting terkait pidana kerja sosial dalam KUHP Baru:
- Penerapan: Diberlakukan untuk tindak pidana dengan ancaman penjara kurang dari 5 tahun, dengan vonis penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II (maksimal Rp10 juta).
- Bentuk Tindakan: Terpidana akan melakukan pekerjaan sosial, seperti di fasilitas umum, rumah ibadah, atau rumah sakit, dengan seragam khusus.
- Tujuan & Filosofi: Mengubah paradigma dari pembalasan (retributif) menjadi rehabilitasi dan reintegrasi sosial (daad-dader strafrecht).
- Pengawasan: Pelaksanaan hukuman diawasi oleh Jaksa sebagai eksekutor dan dibimbing oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
- Pertimbangan Hakim: Hakim harus mempertimbangkan kemampuan kerja, pengakuan bersalah, riwayat sosial, dan keselamatan kerja terpidana.
- Bukan Sanksi Ringan: Meski bukan penjara, beban moral kerja sosial dianggap tinggi karena terpidana harus tampil di publik, menjadikannya proses pemulihan karakter yang efektif
Selain itu, melalui kerjasama yang dilakukan akan menjadi pedoman dalam mendukung pembinaan warga binaan, termasuk pelatihan keterampilan, penyediaan fasilitas, hingga pemasaran produk hasil karya warga binaan.
”Ini adalah bagian dari tanggung jawab kita untuk membantu saudara-saudara yang sedang dibina agar siap kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan yang baik,” harapnya. (LN-04)











