Lenteranusantara.Co.Id, Ambon – Polemik Penetapan pemenang lelang pengelolaan parkir di Kota Ambon diluruskan Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena. Wali Kota mengatakan, bahwa proses lelang telah dilakukan secara terbuka, objektif, dan sesuai aturan.
“Pemerintah menetapkan nilai penawaran awal sebesar Rp4,5 miliar. Itu harga dasar yang kami tawarkan. Siapa pun yang ikut lelang wajib menawar di atas angka itu. Kalau menawar di bawah, otomatis gugur,” tegasnya usai pelaksanaan Apel Pagi di Balai Kota Ambon, Senin (9/2).
Wattimena menjelaskan, pada proses pembukaan penawaran, seluruh peserta menawarkan di atas Rp 4,5 miliar, sehingga dinyatakan lolos. Namun, penentuan pemenang tidak semata-mata berdasarkan nilai tertinggi, melainkan juga kelengkapan dan pemenuhan persyaratan administrasi.
“Kalau ada yang menawar Rp 10 miliar tapi tidak memenuhi syarat administrasi, tidak mungkin dimenangkan. Itu prinsip dasar lelang,” tandasnya.
Dari hasil evaluasi panitia, lanjutnya, hanya satu perusahaan yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi, yakni PT Afif, sekaligus menawar di atas nilai dasar yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan berita acara resmi, perusahaan tersebut kemudian ditetapkan sebagai pemenang.
“Semua proses ada berita acara, dilakukan terbuka, disaksikan bersama. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, ada jalur hukum yang bisa ditempuh. Jangan membuat opini sendiri di luar, seolah-olah paling benar, karena itu justru membingungkan publik,” kata Bodewin.
Ia juga menegaskan bahwa ke depan, Pemerintah Kota Ambon tidak lagi menggunakan mekanisme lelang parkir seperti saat ini.
“Tahun depan kita tidak lagi lelang parkir. Kita akan lakukan lewat KPKNL, biar lebih objektif dan tidak ada lagi polemik seperti ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitella usai rapat kerja bersama Komisi III DPRD Kota Ambon di ruang rapat paripurna, Selasa (3/2) juga menjelaskan mekanisme lelang pengelolaan parkir yang dilakukan sesuai dengan aturan.
”Seleksi mitra parkir dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan aturan. Dari Lima Perusahaan yang mendafatar sebanyak empat yang mengembalikan berkas. Dan hanya satu yang memenuhi syarat,” jelasnya.
Penegasan Kadis sekaligus menepis informasi yang beredar terkait proses seleksi yang dilaksanakan tidak sesuai aturan. Dirinya menjelaskan, proses seleksi yang dilakukan transparan dan dapat diikuti semua orang.
“Hasil seleksi kita publikasi dan tampilkan di layar. Dari seleksi itu, tiga dinyatakan gugur karena administrasi dan satu yang lolos karena memenuhi kualifikasi. Semua dilakukan transparan dan sesuai dengan aturan,” ungkapnya.
Lima Perusahaan yang mendaftar yakni, CV. Arka Mandiri Sejahtera, dan CV. Afif Mandiri, CV. Rumbia Perkasa dan CV. Kibah Salawa. Anggaran pengelolaan parkir sekitar Rp 4,5 miliar. Dan sesuai dengan Permendagri, ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi yaitu Bonafiditas, Pengalaman kerja sesuai bidang, dan Integritas.
“Sehingga dibutuhkan Perusahaan yang memenuhi kualifikasi tersebut,” sebutnya.
Selain itu, Suitella juga menandaskan bahwa yang dilakukan Dishub adalah memastikan pemenuhan administrasi.
“Untuk mitra yang dinyatakan lolos akan ada perjanjian kerja sama yang mengikat. Dalam kerja sama tersebut, seluruh hak dan kewajiban pihak ketiga akan diatur secara tegas, termasuk sanksi yang mengikat mitra dengan Pemerintah Kota Ambon,” papar Kadis. (LN-04)

















