Lenteranusantara.Co.Id, Ambon – Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali tempati urutan terbawah hasil Penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 di Provinsi Maluku. Ironisnya, dalam seremoni penyerahan hasil penilaian yang berlangsung Kamis (12/2/2026) di Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Maluku, Kota Ambon, Bupati SBB tidak hadir secara langsung dan hanya mengutus asisten untuk menerima predikat buruk tersebut.
Ketidakhadiran orang nomor satu di Bumi “Saka Mese Nusa” ini menjadi sorotan tajam Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku. Hal ini dinilai mempertegas kesan ketidakseriusan pemerintah daerah dalam membenahi birokrasi yang dianggap jalan di tempat.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat, mengungkapkan keprihatinannya atas kualitas pelayanan publik di SBB yang tidak kunjung beranjak dari kategori rendah dari tahun ke tahun. Meski Bupati diklaim telah melakukan upaya pendekatan, Ombudsman menilai tidak ada perubahan signifikan yang menyentuh akar persoalan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Pelayanan publik SBB dari tahun ke tahun tidak pernah berubah, selalu rendah terus. Ini akibat OPD-OPD tidak memperhatikan layanan publik secara baik dan dokumen hasil penilaian tidak dipelajari apalagi diperbaiki,” tegas Hasan Slamat.
Absennya Bupati SBB dalam momen evaluasi ini dipandang berbanding lurus dengan lemahnya kontrol terhadap para pimpinan instansi teknis. Ombudsman secara spesifik mendesak Bupati untuk melakukan evaluasi total dan tidak ragu mengganti pejabat yang tidak kompeten.
Rekomendasi tinjauan (review) mendalam diarahkan pada tiga sektor layanan dasar:
– Dinas Pendidikan: Kepala Dinas dinilai wajib dievaluasi karena kegagalan pemenuhan standar pelayanan.
– Dinas Sosial: Performa pimpinan masuk dalam daftar merah evaluasi kinerja.
– Dinas Kesehatan: Kinerja pimpinan dinas memerlukan peninjauan serius dan wajib dievaluasi jika ingin ada perubahan.
Hasan mengingatkan bahwa sikap abai pemerintah daerah terhadap nilai pelayanan publik dapat merugikan daerah secara finansial. Bappenas menjadikan hasil penilaian ini sebagai variabel pertimbangan dalam alokasi dana, terutama bagi daerah dengan status 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Lebih lanjut, Ombudsman meminta masyarakat SBB untuk lebih jeli dalam menentukan arah kepemimpinan di masa mendatang. “Kalau hasil kerjanya tidak bagus, tidak mencerminkan kesejahteraan rakyat dan hanya pencitraan, ya tidak boleh dipilih untuk ke depan,” tutup Hasan.
Pemerintah Kabupaten SBB kini ditantang untuk membuktikan komitmennya melalui penerapan merit system dalam perekrutan pejabat, guna memastikan pelayanan publik tidak lagi menjadi sekadar formalitas administrasi yang berujung predikat buruk. (LN-05)

















