Lenteranusantara.Co.Id, Liang – Menilai Pemerintah Provinsi Maluku tidak punya niat baik dan diduga salah bayar ke ahli waris Thalib Lessy, sejumlah ahli waris dari empat Pemilik tanah dan puluhan tanaman kelapa di lokasi wisata Pantai Hunimua (Dati Hoenimoea) akhirnya melakukan pemalangan terhadap lokasi tanah tersebut, Sabtu (21/2/2026) pagi.
Adapun empat Pemilik lahan lokasi wisata Pantai Hunimua, yakni pertama ahli waris Bangsamoeda Rehalat (Kepala Dati Hoenimoea) yang mengklaim memiliki tanah seluas 1,3 hektare berdasarkan Register Dati Negeri Liang 1814, Salinan Bilangan Dati Negeri Liang 1819 dan Surat Keterangan Pemerintah Negeri Liang Tahun 2011. Yang kedua, ahli waris Yusuf Wael yang punya lahan seluas 0,67 hektar dan sejumlah tanaman kelapa. Yang ketiga, Haji Abubakar Samoal yang mengklaim memiliki lahan seluas 0,35 hektar dan yang keempat, ahli waris Abdullah Lessy yang memiliki lahan seluas 0,57 hektar di lokasi wisata Hunimua yang selama ini dikelola Dinas Pariwisata Maluku dan Pemerintah Negeri Liang sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Asli Negeri (PAD).
Aksi pemalangan lahan objek wisata Pantai Liang terpaksa dilakukan ahli waris empat Pemilik lahan mengingat Pemprov Maluku melalui Dinas Pariwisata telah mengeksploitasi lokasi wisata Hunimua sejak 1979 hingga saat ini tanpa membayar ganti rugi sedikitpun yang layak ke para pemilik sah lahan. Selain tak mengganti rugi atau ganti untung, Dinas Pariwisata Maluku juga menebang puluhan pohon kelapa milik para pemilik lahan tanpa ganti rugi sedikitpun.
Berdasarkan Hukum Adat Ambon Lease, yang dinamakan Dusun Dati dalam hal ini Dati Hoenimoea, meliputi tanah dan tanaman sebagai satu kesatuan utuh. Anehnya, Pemprov Maluku atas bisikan kotor salah satu ahli waris Thalib Lessy, beranggapan empat pemilik lahan tanah warisan hanya sebagai penggarap, padahal di lokasi wisata Pantai Hunimua tak ada satupun tanaman atau tanah milik Thalib Lessy dan ahli warisnya.
Inilah mengapa kemudian sebagian orang menuding ada permainan uang besar di balik pembayaran ganti rugi tahap pertama pemanfaatan lokasi wisata ke ahli waris yang bukan pemilik lahan sesungguhnya.
Gugat Perbuatan Melawan Hukum
Terhadap keberatan para pemilik lahan objek wisata Pantai Liang, Kecamatan Salahutu, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, ahli waris Bangsamoeda Rehalat telah melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Ambon Kelas 1A, akhir Januari 2026 atas dugaan salah bayar penguasaan lahan selama 46 tahun ke ahli waris Thalib Lessy yang bukan pemilik lahan dan tanaman di lokasi wisata Pantai Hunimua (Dati Hoenimoea).
Dugaan salah bayar itu didasari atas indikasi permainan uang atau transaksi uang antara salah satu ahli waris Thalib Lessy dengan oknum pejabat di Dinas Pariwisata Maluku dan oknum kepala bidang dan kepala seksi Biro Hukum Pemprov Maluku, sehingga memicu pembayaran tahap pertama sebesar Rp. 5.326.000.000 (lima miliar tiga ratus dua puluh enam juta rupiah).
Pembayaran tahap pertama oleh pejabat Biro Pemerintahan dan Biro Hukum Pemprov Maluku hanya didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Ambon dalam perkara Nomor: 222/Pdt.G/2017/PN.Amb antara Abdus Samad Lessy (ASL) melawan PT ASDP Indonesia Fery (Persero), Pama Djamali, Saleh Lessy, Muhammad Lessy, Daud Hahuan dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah. Putusan perkara aquo hanya memenangkan ASL atas objek sengketa seluas lebih kurang 46.560 meter persegi atau setara 4,6 hektare. Padahal, luas pantai Liang lebih kurang 70 Hektare jika ditarik dari Wainuru di Negeri Waai di sebelah Timur dan Tanjung Metiela di sebelah barat di mana lokasi wisata Hunimua yang kini dilakukan pemalangan oleh empat Pemilik lahan memiliki ukuran luas lebih kurang 9 Hektare.
Selain memiliki objek yang berbeda, pembayaran ganti rugi ke Thalib Lessy dan ahli warisnya adalah kesalahan besar karena Thalib Lessy bukan merupakan keturunan asli dari Maradja Lessy yang merupakan salah satu kepala dati Hunimua selain Bangsamoeda Rehalat berdasarkan Register Dati Negeri Liang 1814 dan Bilangan Dati Negeri Liang 1819.
Thalib Lessy disebut-sebut bukan pemilik tanah Hunimua karena semasa hidupnya yang bersangkutan pernah membeli tanah dari keluarga Pary di Liang. Jika diteliti saksama, dari 22 bukti yang diajukan ASL dalam perkara Nomor 222/2017/PN.Amb aquo, tak ada satupun bukti surat yang menyatakan Thalib Lessy berstatus kepala dati Hunimua atau silsilah yang menyatakan Thalib Lessy merupakan anak sah dan garis lurus dari Maradja Lessy sang kepala dati Hoenimoea.
“Masak pemilik tanah kok beli tanah dari orang,” heran Saleh, salah satu warga Liang kepada Lenteranusantara.co.id di Liang di sela-sela aksi pemalangan lokasi wisata Hunimua.
Dukung Langkah Ahli Waris Pemilik Lahan Palang Lokasi Wisata Hunimua.
Di kesempatan terpisah, Kuasa Hukum Ahli waris Bangsamoeda Rehalat, Rony Samloy, S.H., Rahmawaty, S.H., Steines Sitania, S.H., dan Roliens Septory, S.H., menyatakan dukungan mereka atas langkah klien mereka dan tiga pemilik lain melakukan pemalangan di lokasi wisata Hunimua di Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu (21/2) siang.
“Kami sangat dukung langkah Ahli waris Bangsamoeda Rehalat dan tiga pemilik lahan lain di lokasi wisata Hunimua melakukan pemalangan mengingat Pemprov Maluku tak punya etikad baik mengganti rugi atas eksploitasi lokasi wisata Hunimua selama 46 tahun terakhir ini,” tegas Koordinator Kuasa Hukum Ahli Waris Bangsamoeda Rehalat, Rony Samloy kepada pers di Ambon, Sabtu (21/2).
Menurut Samloy, selain melakukan pemalangan lokasi wisata Hunimua, pihaknya juga telah menyurati Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menurunkan tim menyelidiki dugaan salah bayar tahap pertama atas pemanfaatan lahan wisata Hunimua di mana sebagian tanah objek yang dipalang merupakan milik kliennya. “Kami juga akan melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, ” pungkas Samloy. (LN-04)












