Lenteranusantara.Co.Id, Tiakur– Sebuah langkah hukum diambil oleh tim kuasa hukum Yusti Surlialy (21). Di tengah proses hukum yang menjerat kliennya, mereka resmi melaporkan Kapolsek Damer, Iptu Evraim Kelwury, dan seorang anggotanya, Aipda Edwin Papilaya, ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Maluku Barat Daya (MBD), Selasa (3/3).
Laporan ini merupakan buntut dari dugaan tindakan represif oknum aparat saat mengamankan pertandingan bola voli dalam rangka HUT Gereja Protestan Maluku (GPM) pada Agustus 2025 lalu.
Kronologi: Berawal dari Cekikan, Berujung Laporan
Kuasa hukum pelapor, Ronald Bembuain, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari keributan kecil antara kliennya dengan warga lain. Meski sempat dilerai, situasi memanas ketika Yusti berteriak saat hendak pulang.
”Klien kami dicekik di bagian leher oleh Aipda Edwin Papilaya. Secara spontan, tindakan ini memicu reaksi dari rekan klien kami, Jembri Pakniany, yang berusaha melerai namun justru berujung pada bentrokan fisik,” ungkap Bembuain usai menyerahkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) bernomor 01/LP.D/LF.RB/III/2026 yang diterima Bripda Jilyan A. Werinusa.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyayangkan sikap Kapolsek Damer, Iptu Evraim Kelwury. Alih-alih meredam situasi sebagai pelindung masyarakat, Kapolsek diduga ikut melakukan tindakan pencekikan terhadap Yusti yang mengakibatkan suasana semakin chaos dan memicu kemarahan warga di lokasi kejadian.
Mencari Keadilan yang Berimbang
Saat ini, Yusti Surlialy dan Jembri Pakniany telah berstatus tersangka dan mendekam di Lapas Kelas III Saumlaki untuk menunggu persidangan. Namun, tim kuasa hukum mempertanyakan asas keadilan dalam kasus ini.
”Beberapa Poin-poin keberatan kuasa hukum, Pertama Ketimpangan Proses: Mengapa hanya warga sipil yang diproses hukum, sementara tindakan fisik oleh oknum polisi seolah dibiarkan?. Kedua Dampak Psikologis: Klien dilaporkan mengalami trauma mendalam dan rasa sakit di area leher akibat cekikan tersebut. Ketiga dugaan Pelanggaran: Perbuatan oknum anggota tersebut diduga melanggar Kode etik Profesi Polri sebagaimana diatur Perkap 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara republik Indonesia dan Dan UU 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 471 dan/atau Pasal 262 jo Pasal 20,” tandas Kuasa Hukum lainnya, Eduard Futwembun.
Harapan pada Sipropam Polres MBD
Futwembun berharap Sipropam Polres MBD dapat bekerja profesional sebagai garda terdepan penegak disiplin Polri.
”Kami hanya mencari keadilan. Kami berharap pengaduan ini segera diproses sesuai kode etik dan hukum yang berlaku, agar marwah kepolisian sebagai pelayan masyarakat tetap terjaga,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sipropam Polres MBD telah menerima laporan tersebut untuk ditindaklanjuti. (LN-01)











