Korban Pengeroyokan Ketua RT Cs di Urimessing Tolak Damai, Kuasa Hukum Minta Polsek Sirimau Profesional 

Kapolsek : Tidak Ada Intimidasi, Sementara Proses ke Penyidikan

banner 468x60

Lenteranusantara.Co.Id, Ambon – Gino Bryan Kalahatu, 22 tahun, korban pengeroyokan Ketua Rukun Tetangga dan isterinya serta sepuluh terduga pelaku lainnya di sekitar Karaoke Blitz, Jumat (15/5/2026) malam, menolak damai .       “Saya ini korban. Dipukul tanpa ampun. Saya harap keadilan. Saya tolak damai. Semua pelaku, siapapun dia harus diproses tanpa kecuali,” ungkap Kalahatu didampingi Kuasa Hukumnya Rony Samloy dan Rahmawaty di Ambon, Selasa (2/6).

Kalahatu mengungkapkan, selaku korban dirinya merasa seolah-olah diintimidasi petugas Polsek Sirimau selama penyelidikan kasus kekerasan bersama atau pengeroyokan terhadap dirinya. “Petugas Polsek Sirimau seakan-akan memaksa saya untuk berdamai dengan para terduga pelaku, padahal saya ini kan korban yang harus dilindungi hukum atau negara,” paparnya.

banner 970x250

Kalahatu menyayangkan pelaku utama, seperti JP alias Jepo, Ketua RT setempat dan isterinya maupun para terduga pelaku lain sengaja dibiarkan berkeliaran di depan pihak kepolisian tanpa proses hukum apapun.

“Saya harap polisi profesional dalam masalah ini meskipun ada oknum terduga pelaku yang punya kerabat dekat dengan perwira polisi di Ambon,” serunya.

Kuasa Hukum korban, Rony Samloy menjelaskan berdasarkan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) para terduga pelaku diancam hukuman 7 (tujuh) tahun dan pidana denda kategori IV (Rp 200.000.000, (dua ratus juta rupiah).

“Karena (kasus pengeroyokan) ancaman hukumannya di atas 5 (lima) tahun, maka tak ada alasan bagi polisi untuk tidak menahan para terduga pelaku. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dengan segala upaya hukum yang ada,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Sirimau Bastian Tuhuteru yang dikonfirmasi melalui Whatsapp, Rabu (3/6) pagi, mengatakan pihaknya tetap profesional dalam menjalanakan tugas.

“Saat ini kita sementara berproses dengan bukti dan saksi. sehari dua kita sudah tingkatkan ke penyidikan, sudah lengkap kita buat penahanan. Terkait dengan informasi ada intimidasi, kita tidak tahu-menahu antara korban dan pelaku untuk lakukan perdamaian, kita sementara proses hukum. Jadi jangan dengar informasi di luar yang menyudutkan Kepolisian,” jelas Tuhuteru.

Lebih jauh Tuhuteru mengatakan, Polsek Sirimau sangat konseren dengan keamanan dan ketertiban di Kota Ambon. “Kita lagi semangat dan gencar-gencarnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Ambon. Jadi jika ada persoalan kita selesaikan. Jadi kita minta dukungan juga dari media untuk sama-sama menciptakan suasana aman dan tetib di Kota Ambon,” ungkapnya. (LN-04)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru