lenteranusantara.co.id, Ambon — Praktisi hukum Rony Samloy, S.H., meminta penyidik Polsek Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, bekerja profesional dan mengusut secara tuntas kasus dugaan pembuangan anak oleh ibu kandungnya sendiri di Dusun Kramat Bawah, Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, pada 6 Juni 2026.
Rony menilai penyidik perlu segera memperjelas konstruksi perkara dan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.
“Langkah awal adalah polisi harus lebih dulu memproses lalu menahan PS, ibu korban yang sempat membuang anaknya di semak-semak setelah disampaikannya laporan polisi pascakejadian yang menghebohkan warga Tulehu pada saat itu,” ujar Rony kepada pers di Ambon, Rabu (23/9/2026).
Namun, Rony menekankan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka maupun penahanan harus didasarkan pada hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, apabila hasil penyelidikan dan penyidikan membuktikan PS sebagai pihak yang melakukan perbuatan tersebut, maka proses hukum terhadap yang bersangkutan harus dilakukan secara tegas.
“Kasus ini masuk delik laporan. Setelah laporan dimasukkan masyarakat, polisi melakukan penyelidikan mengenai siapa yang melakukan perbuatan tersebut. Karena itu, profesionalitas penyidik Polsek Salahutu menjadi penting untuk mengungkap perkara ini secara terang,” katanya.
Persoalkan Laporan terhadap Nirmala
Rony juga menanggapi laporan pidana yang disebut diajukan kuasa hukum PS terhadap Nirmala Pattikawa terkait dugaan perampasan kemerdekaan seseorang terhadap anak dan eksploitasi anak.
Menurut Rony, laporan tersebut perlu dilihat berdasarkan konteks peristiwa dan tindakan yang dilakukan Nirmala terhadap anak tersebut.
Ia menyebut Nirmala tidak bermaksud menguasai atau mengeksploitasi anak, melainkan merawat sementara setelah menemukan dan membantu anak tersebut, sembari menunggu penyelesaian persoalan oleh aparat penegak hukum dan Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tengah.
“Keliru jika Ibu Nirmala Pattikawa langsung diposisikan melakukan perampasan kemerdekaan atau eksploitasi anak apabila faktanya ia hanya berniat merawat sementara anak tersebut,” ujar Rony.
Meski demikian, ia menilai seluruh dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah, bukan semata-mata berdasarkan klaim dari salah satu pihak.
Sarankan Gugatan Perdata
Selain menyoroti proses pidana, Rony menyarankan Nirmala Pattikawa mempertimbangkan langkah hukum perdata apabila merasa mengalami kerugian akibat persoalan tersebut.
Menurutnya, Nirmala dapat mempertimbangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang cukup untuk menuntut penggantian kerugian materiil maupun immateriil yang timbul selama merawat anak tersebut.
“Ibu Nirmala Pattikawa bisa mengajukan gugatan PMH untuk menuntut ganti rugi apabila memang terdapat kerugian yang dapat dibuktikan secara hukum,” tandasnya.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan anak sekaligus adanya proses hukum antara pihak-pihak yang terlibat. Kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab secara pidana tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan Polsek Salahutu serta proses hukum selanjutnya. (LN-04)















