LenteraNusantara.Co.Id,Ambon – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Tanimbar, Dadi Wahyudi bersama para penyidiknya akhirnya menetapkan Petrus Fatlolon (PF) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020.
Penetapan PF sebagai tersangka dalam perkara SPPD fiktif Setda KKT Tahun 2020 dilakukan setelah penyidik Kejari Kepulauan Tanimbar melakukan serangkaian penyelidikan dalam kasus tersebut. Juga menjawab keresahan dan skeptimistik publik Tanimbar yang menilai Kejari Kepulauan Tanimbar telah “masuk angin” di balik penyelidikan perkara ini.
Penetapan PF sebagai tersangka tersebut disampaikan Kajari Kepulauan Tanimbar Dadi Wahyudi saat konferensi pers di Aula Kejaksaan Negeri setempat di mana saat itu dia ikut didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari KKT Stendo Sitania dan sejumlah anggota Kejaksaan negeri setempat, Rabu (19/6).
Menurut Wahyudi, perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Setda KKT Tahun Anggaran 2020 telah dilaksanakan serangkaian proses penyidikan lanjutan untuk mengungkap ataupun memperoleh alat bukti lainnya yang diperlukan serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara serupa atas nama Terdakwa Ruben Benharvioto Moriolkossu (RBM) dan Petrus Masela (PM). “Olehnya itu Tim Penyidik Kejari KKT secara Kolektif menetapkan satu orang Tersangka baru yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor: B- 816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 Tanggal 19 Juni 2024 berinisial PF selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Periode 2017-2022, ” ungkap Wahyudi.
Ditambahkan Wahyudi adapun nilai Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Setda KKT Tahun Anggaran 2020 Nomor: R-34/Q.1.7/H.III.3/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023 sebesar Rp 1.092.917.664,00 (satu milyar sembilan puluh dua juta sembilan ratus tujuh belas ribu enam ratus enam puluh empat rupiah). Sementara untuk kerugian yang harus dipertanggungjawabkan oleh Tersangka PF sebagaimana dalam fakta yang adalah sebesar Rp. 314.598.000,00. “Penetapan Tersangka PF adalah sebagai kelanjutan dari tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari KKT terhadap perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 4 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT- 03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023 di mana dari hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka PF, “tutup Wahyudi.
TIM PENASIHAT HUKUM MORIOLKOSSU-MASELA APRESIASI KINERJA JAKSA Di kesempatan terpisah Koordinator Tim Penasihat Hukum Ruben Benharvioto Moriolkossu (RBM) dan Petrus Masela (PM) Rony Samloy, S.H., sangat mengapresiasi keberanian dan terobosan yang dilakukan penyidik Kejari KKT dalam menetapkan mantan orang kuat Bumi Duan Lolat Petrus Fatlolon (PF) sebagai tersangka baru kasus “pancuri kepeng negara” di balik kasus SPPD Fiktif pada Setda KKT Tahun Anggaran 2020 yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp. 1 Miliar itu. “Selaku Koordinator Tim Penasihat Hukum RBM dan PM saya sangat mengapresiasi terobosan hukum dan keberanian Kepala Kejari KKT (Dadi Wahyudi) dan jajaran penyidik Kejari KKT dalam menetapkan PF sebagai tersangka dugaan korupsi SPPD Fiktif pada Setkab KKT Tahun Anggaran 2020. Sebab hal ini sangat profesional berdasarkan fakta-fakta persidangan perkara ini,” jelas Samloy kepada pers di Ambon, Rabu (19/6). “Hal ini juga simetris dengan apa yang dimintakan kami di dalam Nota Pembelaan maupun duplik atas nama terdakwa RBM dan PM,” imbuh Samloy. “Prinsipnya kita salut dan memberikan apresiasi tinggi untuk Kejari KKT dan penyidik perkara ini yang telah menetapkan PF sebagai tersangka SPPD fiktif Setda KKT tahun 2020. Wajar kok PF jadi tersangka baru kasus SPPD fiktif Setda KKT tahun 2020 karena selaku penguasa anggaran di Pemerintah KKT ada unsur paksaan atau daya paksa kepada klien kami, terdakwa RBM dan PM untuk mencairkan anggaran berdasarkan kebijakan pribadi PF apalagi PF ikut menikmati Rp 314 juta lebih uang dari kasus korupsi ini,” beber Samloy. (Tim LN).