lenteranusantara.co.id, Ambon — Wacana pengendalian minuman tradisional Sopi memasuki babak baru. Pemerintah Kota Ambon tidak lagi sekadar berbicara soal razia dan pelarangan peredaran, tetapi mulai mendorong gagasan yang jauh lebih besar: produksi Sopi diarahkan ke fasilitas resmi, distribusi dikendalikan, dan harga dinaikkan hingga 10–20 kali lipat.
Gagasan itu disampaikan Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 DPRD Kota Ambon, Rabu (23/9/2026).
Rapat tersebut membahas sejumlah agenda penting, antara lain penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, penyerahan Ranperda tentang Perubahan APBD 2026, serta sejumlah Ranperda Kota Ambon.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Tradisional.
Di sinilah persoalan Sopi mulai memasuki wilayah kebijakan yang lebih serius.
Bukan Lagi Sekadar Razia
Bodewin menyampaikan bahwa pemerintah tidak bermaksud semata-mata melarang masyarakat mengonsumsi Sopi. Namun, pemerintah ingin mengendalikan produksi, distribusi, dan konsumsi minuman tradisional tersebut.
“Kita tidak bermaksud melarang orang untuk semua orang boleh minum, tetapi kita ingin mengendalikannya, mengawasinya supaya orang semua tidak minum sembarangan Sopi ini,” kata Bodewin.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya perubahan pendekatan.
Jika selama ini persoalan Sopi kerap muncul dalam konteks penertiban peredaran minuman beralkohol, pemerintah kini membuka opsi untuk membawa Sopi ke dalam sebuah sistem produksi dan distribusi yang lebih formal.
Pertanyaannya kemudian: siapa yang akan menguasai mata rantai produksi, berapa biaya produksinya, siapa yang mendapatkan izin, dan bagaimana nasib masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari produksi Sopi secara tradisional?
Pemkot Buka Gagasan Produksi Sopi Secara Resmi
Salah satu gagasan yang mencuat adalah kemungkinan adanya fasilitas produksi atau “fabrikasi” Sopi yang ditempatkan dalam sistem pengawasan pemerintah.
Konsep ini berarti produksi Sopi tidak lagi sepenuhnya berjalan melalui jalur tradisional dan informal. Pemerintah ingin memiliki instrumen pengawasan terhadap proses produksi, distribusi hingga penjualan.
Dengan sistem tersebut, pemerintah berpotensi mengetahui siapa produsennya, bagaimana proses produksinya, berapa volume produksinya, ke mana produk didistribusikan, dan siapa konsumen akhirnya.
Namun, gagasan tersebut juga membuka sejumlah pertanyaan penting.
Apakah produsen tradisional akan memperoleh ruang dalam sistem baru tersebut?
Apakah mereka akan diwajibkan masuk dalam mekanisme perizinan tertentu?
Bagaimana biaya produksi dan distribusi ditentukan?
Dan yang paling penting, apakah kebijakan baru tersebut justru akan mematikan mata pencaharian masyarakat yang selama ini memproduksi Sopi secara tradisional?
Pertanyaan-pertanyaan itu belum terjawab dalam pernyataan yang disampaikan dalam rapat paripurna.
Harga Sopi Bisa Melambung 10–20 Kali Lipat
Yang paling mengundang perhatian adalah gagasan mengenai harga. Bodewin menyampaikan bahwa harga Sopi dapat dinaikkan secara signifikan sebagai salah satu instrumen untuk mengendalikan konsumsi.
“Kali ini mesti kasih naik harga 10-20 kali lipat sehingga masyarakat tidak dapat minum Sopi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa harga dipandang sebagai salah satu instrumen pengendalian konsumsi.
Namun, apabila benar-benar diterapkan, kenaikan hingga 10–20 kali lipat tentu akan membawa konsekuensi ekonomi. Sopi yang selama ini relatif mudah diperoleh masyarakat dapat berubah menjadi produk dengan harga jauh lebih tinggi.
Di sisi lain, kenaikan harga yang terlalu tinggi juga berpotensi menimbulkan persoalan baru. Salah satunya adalah kemungkinan munculnya pasar informal atau peredaran tanpa izin apabila permintaan masyarakat tetap ada sementara harga produk resmi menjadi sangat mahal.
Karena itu, efektivitas kebijakan tidak hanya bergantung pada seberapa tinggi harga dinaikkan, tetapi juga pada kemampuan pemerintah mengawasi jalur produksi dan distribusi.
Sopi: Antara Tradisi, Ekonomi dan Regulasi
Persoalan Sopi tidak sederhana. Minuman tradisional tersebut memiliki akar sejarah dan keterkaitan dengan kehidupan sosial masyarakat Maluku. Pada saat yang sama, Sopi juga merupakan minuman beralkohol yang konsumsinya berkaitan dengan persoalan kesehatan, keselamatan, ketertiban sosial, serta pengawasan pemerintah.
Di sisi lain, terdapat masyarakat yang memperoleh penghasilan dari produksi maupun perdagangan Sopi. Karena itu, ketika pemerintah berbicara mengenai pengendalian total, dampaknya tidak hanya menyentuh konsumen. Produsen, pedagang, masyarakat desa, pelaku ekonomi kecil hingga rantai distribusi tradisional juga berpotensi terkena dampak kebijakan.
Inilah yang membuat pembahasan Ranperda menjadi penting. Jangan sampai regulasi hanya kuat di atas kertas, tetapi lemah dalam menjawab kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di lapangan.
Jalur Resmi: Solusi atau Masalah Baru?
Gagasan menjadikan produksi dan penjualan Sopi melalui jalur resmi juga membutuhkan desain kebijakan yang jelas.
Jika produksi hanya diperbolehkan melalui fasilitas tertentu, pemerintah perlu menjelaskan siapa pengelolanya, bagaimana mekanisme perizinannya, bagaimana pengawasan dilakukan, serta bagaimana masyarakat yang selama ini menjadi produsen tradisional dapat beradaptasi.
Demikian pula dengan distribusi.
Apabila Sopi hanya dapat dijual melalui jalur resmi, maka harus tersedia mekanisme pengawasan yang mampu mencegah munculnya pasar gelap.
Sebab, semakin tinggi harga produk resmi, sementara permintaan tetap ada, semakin besar pula insentif ekonomi bagi peredaran di luar jalur resmi.
Hal ini menjadi salah satu tantangan yang perlu diperhitungkan dalam penyusunan regulasi.
Ranperda Akan Menentukan Nasib Sopi di Ambon
Kini bola berada di tangan Pemkot Ambon dan DPRD Kota Ambon.
Gagasan mengenai fasilitas produksi resmi, jalur distribusi yang dikendalikan, hingga kenaikan harga 10–20 kali lipat belum otomatis menjadi aturan. Semuanya masih membutuhkan pembahasan dalam proses penyusunan dan pembahasan Ranperda.
Karena itu, publik perlu mencermati substansi regulasi tersebut.
Apakah nantinya pengendalian Sopi benar-benar ditujukan untuk melindungi masyarakat?
Bagaimana posisi produsen tradisional?
Apakah ada mekanisme pemberdayaan atau justru pembatasan?
Siapa yang akan mengelola fasilitas produksi resmi?
Bagaimana pemerintah memastikan tidak terjadi monopoli?
Dan bagaimana pengawasan terhadap kemungkinan peredaran ilegal?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab sebelum kebijakan diberlakukan.
Sebab, ketika pemerintah berbicara mengenai pengendalian produksi, distribusi, dan harga, yang dipertaruhkan bukan hanya soal sebotol Sopi.
Ada kepentingan ekonomi masyarakat, tradisi lokal, kesehatan publik, penegakan hukum, dan potensi perubahan besar terhadap mata rantai perdagangan Sopi di Kota Ambon.
Untuk sementara, gagasan Bodewin telah membuka pintu menuju model baru: Sopi tidak sekadar dilarang, tetapi hendak ditempatkan dalam sistem yang diproduksi, diedarkan, dan dijual melalui mekanisme yang lebih ketat di bawah pengawasan pemerintah.
Apakah model tersebut akan menjadi solusi atau justru melahirkan persoalan baru, jawabannya akan sangat bergantung pada isi Ranperda dan mekanisme implementasinya di lapangan. (LN-01)










