Lenteranusantara.co.id, Ambon – Wacana pabrikasi minuman tradisional sopi yang disampaikan Wali Kota Ambon Bodewin Melkias Wattimena kembali membuka perdebatan mengenai posisi sopi dalam perspektif budaya, hukum, ekonomi, hingga kehidupan sosial-keagamaan masyarakat Maluku.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Sherlock Lekipiouw, menilai perdebatan tersebut perlu terlebih dahulu ditempatkan dalam konstruksi hukum yang jelas, khususnya setelah Pemerintah Kota Ambon memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Tradisional.
Perda tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 20 Januari 2025 serta masih berstatus berlaku. Dalam konsiderannya, pemerintah daerah menempatkan minuman beralkohol tradisional sebagai bagian dari kebudayaan sekaligus sumber daya ekonomi yang perlu dikendalikan dan diawasi.
Menurut Lekipiouw, persoalan utama yang perlu dikaji adalah apakah sopi semata-mata ditempatkan sebagai produk budaya untuk kebutuhan adat dan keagamaan atau juga dapat dikembangkan sebagai komoditas ekonomi melalui sistem produksi dan perdagangan yang legal.
“Kita perlu terlebih dahulu mengonstruksikan apakah sopi itu masuk dalam kategori minuman tradisional beralkohol yang dapat terkait dengan pengendalian dan pengawasannya,” tulis Lekipiouw melalui akun Facebook-nya, Senin (5/10/2026).
Ia menilai, apabila sopi diletakkan secara terbatas dalam perspektif sosial-kultural, maka penggunaannya berkaitan dengan kebutuhan adat dan budaya. Namun, menurutnya, konstruksi Perda Nomor 5 Tahun 2025 memperlihatkan adanya ruang yang lebih luas karena regulasi tersebut juga mengatur aspek ekonomi dan tata niaga.
Perda Dinilai Memuat Dua Dimensi
Lekipiouw menyoroti adanya potensi overlap norma antara fungsi sosial-kultural sopi dengan pengaturan perdagangan.
Menurut dia, Perda di satu sisi menempatkan minuman beralkohol tradisional sebagai bagian dari kepentingan budaya, adat istiadat dan upacara keagamaan. Di sisi lain, regulasi tersebut juga membangun mekanisme pengendalian terhadap produksi dan peredaran sebagai aktivitas ekonomi.
“Secara konseptual terdapat dua kepentingan yang berjalan bersamaan, yaitu perlindungan nilai budaya dan pemanfaatan sebagai sumber daya ekonomi,” ujarnya.
Perda Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2025 sendiri secara resmi mengatur pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol tradisional. Pemerintah Kota Ambon juga menegaskan bahwa keberadaan sopi memiliki dimensi sosial, budaya dan ekonomi dalam kehidupan masyarakat.
Karena itu, menurut Lekipiouw, pertanyaan pentingnya adalah bagaimana pemerintah memastikan bahwa pengaturan tersebut tidak berhenti pada aspek legalisasi perdagangan, tetapi tetap mempertahankan nilai budaya sekaligus menjamin pengawasan terhadap produksi dan peredarannya.
Pengawasan atau Industrialisasi?
Lekipiouw juga mempertanyakan arah kebijakan apabila wacana pabrikasi sopi benar-benar diterapkan.
Menurutnya, apabila produksi sopi dikembangkan secara industri, maka model pengawasan akan bergeser dari sekadar pengendalian penggunaan tradisional menuju pengawasan terhadap aktivitas produksi, distribusi dan perdagangan.
Perubahan tersebut akan membawa konsekuensi berupa kebutuhan terhadap standar produksi, perizinan, distribusi, pelabelan, pengawasan konsumen serta mekanisme pengendalian lainnya.
Dengan demikian, kata dia, diskusi mengenai pabrikasi sopi tidak cukup hanya dilihat dari persoalan boleh atau tidak boleh, tetapi juga harus membahas bagaimana sistem pengendaliannya dibangun agar kepentingan budaya, kesehatan masyarakat, ketertiban umum dan ekonomi dapat berjalan secara proporsional.
Sopi Sudah Diakui sebagai Warisan Budaya
Di luar perdebatan mengenai pabrikasi, sopi memiliki posisi penting dalam kebudayaan Maluku. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Sopi sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada 2016, dalam domain Kemahiran dan Kerajinan Tradisional.
Penetapan tersebut menunjukkan bahwa sopi tidak hanya dipandang sebagai produk minuman, tetapi juga memiliki dimensi pengetahuan dan keterampilan tradisional yang hidup dalam masyarakat Maluku.
Karena itu, wacana pengembangan sopi sebagai produk legal dan terstandar perlu mempertimbangkan dua sisi sekaligus: bagaimana menjaga nilai budaya yang melekat pada sopi dan bagaimana memastikan aktivitas ekonominya berada dalam koridor hukum.
Belajar dari Daerah Lain
Perdebatan mengenai pengelolaan minuman tradisional juga terjadi di berbagai daerah Indonesia. Sejumlah daerah berupaya mencari model regulasi yang dapat mempertemukan aspek budaya, ekonomi dan pengawasan.
Dalam konteks Ambon, pengalaman daerah lain dapat menjadi bahan pembanding, tetapi penerapannya tetap harus disesuaikan dengan karakter sosial, budaya, hukum dan kondisi masyarakat Maluku.
Dengan demikian, persoalan pabrikasi sopi sebaiknya tidak semata-mata diposisikan sebagai pertentangan antara kelompok yang mendukung dan menolak. Perdebatan tersebut lebih produktif apabila diarahkan pada pertanyaan mengenai model regulasi seperti apa yang paling tepat untuk melindungi budaya, mengendalikan dampak negatif alkohol, sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat.
Dimensi Sosial dan Keagamaan
Salah satu tantangan terbesar dalam pembahasan pabrikasi sopi di Ambon adalah adanya perbedaan pandangan di tengah masyarakat, termasuk pandangan yang mempertimbangkan aspek sosial dan keagamaan.
Perbedaan tersebut merupakan bagian dari dinamika masyarakat yang memiliki latar belakang budaya dan keyakinan yang beragam. Karena itu, kebijakan mengenai sopi perlu memperhatikan ruang dialog agar kepentingan ekonomi dan pelestarian budaya tidak mengabaikan pertimbangan sosial, kesehatan masyarakat, ketertiban umum serta nilai-nilai keagamaan yang hidup di masyarakat.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai pabrikasi sopi bukan sekadar persoalan produksi minuman beralkohol. Di dalamnya terdapat persoalan yang lebih luas, mulai dari status budaya, kepastian hukum, pengawasan pemerintah, peluang ekonomi masyarakat hingga batas antara tradisi dan industri modern.
Wacana yang disampaikan Wali Kota Ambon tersebut karenanya membuka ruang bagi pemerintah, akademisi, tokoh adat, tokoh agama, pelaku usaha dan masyarakat untuk menguji kembali apakah regulasi yang ada sudah cukup menjawab kebutuhan tersebut atau masih membutuhkan penyempurnaan.
Perda Nomor 5 Tahun 2025 sendiri telah memberikan dasar hukum bagi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol tradisional di Kota Ambon. Tantangannya kini adalah bagaimana norma tersebut diterjemahkan ke dalam kebijakan yang mampu menjaga identitas budaya sopi sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas ekonomi yang berkaitan dengannya. (LN-04)












