Lentera MBD.Com, Ambon – Sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Bupati Bursel Tagop Soedarsono Soulissa (TSS) terus bergulir di Pengadilan Negeri Ambon. Untuk sidang perkara TPPU atas nama TSS ini, Selasa (30/1/2024), Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan salah satu orang terkaya di Kabupaten yang dijuluki Fuka Bupolo itu, yakni Intan Andreans alias Kin Fui sebagai saksi memberatkan (a charge).
“Hari ini Tim Jaksa KPK menghadirkan saksi Intan Andreans alias Kin Fui bersama empat orang saksi lainnya, yakni Elviana Queldjue, Ling Sintiong, Beny Tanihatu, dan Rudi Tandean,” kata Jaksa KPK Mayer Simanjuntak kepada Media ini di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (30/1).
Simanjuntak mengatakan putusan di dakwaan ada menyebutkan nama-nama pemberi suap dan nama-nama pemberi gratifikasi ke TSS, mantan orang nomor satu Bursel dua periode itu. “Di putusan itu yang masuk pemberi suap itu hanya Ivana Queldjue dan Ling Sintiong. Sedangkan di Undang – Undang kita, kalau pemberi gratifikasi karena sukarela dan sebagainya itu normanya belum ada. Artinya pelakunya belum bisa dipidana, kecuali kemarin putusannya isinya semua sebagai pemberi suap bisa kita angkat mereka semua, “ujar Simanjuntak.
Tetapi, lanjutnya ternyata yang dinilai Majelis hakim itu hanya putusan awalnya adalah Ivana Queldjue dan Ling Sintiong sebagai pemberi suap. Sedangkan sisanya pemberi gratifikasi, nantinya ada fakta – fakta baru mereka pemberi suap mungkin bisa diangkat. “Kita berpatokan pada putusan kemarin itu. Mereka masuk kategori pemberi gratifikasi. Kalau gratifikasi itu dipidana, Undang – Undang kita itu penerimanya si penyelenggara negara seperti Bupati dan Gubernur,” tandasnya.
Intan Andreans alias Kin Fui yang diakomodir hakim sebagai pemberi uang kepada Tagop Soedarsono Soulissa (TSS) sebesar Rp 300 juta dan 50 juta dari Yolanda, istri Kin Fui, di mana uang tersebut ditransferkan ke rekening Pak Tagop (TSS), sedangkan Rp.50 juta pakai rekening istrinya Kin Fui. “Pemberian itu pisah yakni Rp. 300 juta dari Intan Andreans dan Rp.50 juta itu Yolanda istrinya Intan Andreans. Jadi totalnya Rp.350 juta” bebernya.
Tetapi akui dia (Intan Andreans) rekening istrinya yang dipakai itu adalah Intan Andreans juga. Walaupun putusan itu dipisah yakni Intan Andreans kasih Rp.300 juta ke Tagop dan Istrinya kasih Rp. 50 juta. “Pengakuan Intan Andreans, uang tersebut sudah dikembalikan itu versi dia (Intan Andreans), tetapi kan putusannya sudah ada. Makanya saya bilang kita harus yakini sebagai kebenaran. Putusan awal dia (Intan Andreans) sama Rudi Tandean, tetapi dia membantah Rp. 150 jutanya, padahal putusannya sudah ada, bukti transfer sudah ada,” papar Simanjuntak. (LMbd-04)