LenteraNusantra.Co.Id,AMBON – Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon di Saparua kembali melakukan eksekusi terhadap terpidana Taha Tuhepaly (TT) dalam perkara tindak pidana “pancuri kepeng” atau korupsi Alokasi Dana Desa/Dana Desa (ADD/DD) Negeri Siri Sori Islam, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, Tahun Anggaran (TA) 2018 dan TA 2019 ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon.
“Eksekusi TT tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT- 106 /Q.1.10.1/Fu.1/07/2024 tanggal 24 Juli 2024. Hasil dari Putusan Mahkmah Agung Nomor 4917 K/Pid.Sus/2023 menyatakan menolak permohonan kasasi dari Terdakwa M. Taha M. S. Tuhepaly,” kata Kepala Cabang Kejari Negeri Ambon di Saparua, Ahmad Berawa di Ambon, Rabu (31/7/2024).
Berawa menyatakan pihaknya hanya melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 13 Maret 2023 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 7/PID.SUSTPK/2023/PT.AMB tanggal 9 Mei 2023 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4917 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Oktober 2023 dalam mengeksekusi TT.
Terpidana dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. “Bahwa selanjutnya Terpidana M. Taha M. S. Tuhepaly akan dipidana selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan Penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan,” urai Berawa. (LN-04)