LenteraNusantara.Co.Id,Ambon – Menghina dan mencemarkan nama baik Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, Patrick Papilaya akhirnya dihukum 1 (satu) tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Hukuman yang diberikan kepada Patrick melalui persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (11/11/2024). Majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu menyatakan Patrick terbukti bersalah telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui akun Tiktok @patrickpapilayaii.
Anak buah Calon Gubernur Maluku, Murad Ismail ini juga dihukum membayar denda Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.
Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menghendaki Patrick dihukum satu tahun dua bulan penjara.
“Menyatakan, terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya, SE alias Patrick, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik, sebagaimana Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata hakim Maitimu membacakan amar putusan perkara tersebut.
Majelis hakim juga memerintahkan agar Mantan pegawai honorer di Biro Umum Setda Maluku itu segera ditahan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya, SE alias Patrick, dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan perintah terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) subsider 3 bulan kurungan,”sebut hakim Maitimu.
Selan itu, Hakim juga menetapkan barang bukti terdakwa berupa 1 (satu) Flashdisk merek sandisk warna merah hitam berukuran 16 Gb yang berisikan 2 (dua) buah video hasil download dari akun TIKTOK @patrickpapilayaii, berisi kalimat penghinaan dan /atau pencemaran nama baik terhadap saudara
Benhur George Watubun. Dan 2 (dua) lembar print out hasil screenshoot postingan akun TIKTOK @patrickpapilayaii. 1 (satu) akun TIKTOK dengan URL PROFIL https://www.titok.com/@patrickpapilayaii, User name : @patrickpapilayaii dengan Password : Patrick*1991 yang digunakan untuk memposting video yang berisikan kalimat-kalimat pencemaran nama baik
Sementara barang bukti dalam perkara tersebut berupa Handphone dirampas oleh negara, dan barang bukti lainnya, dirampas untuk dimusnahkan. Menyikapi putusan tersebut, jaksa maupun penasihat hukum Patrick menyatakan pikir-pikir. (LN-04)