Lenteranusantara.Co.Id, MBD- Kasus penganiayaan yang terjadi sejak tanggal 30 September 2024 lalu saat dilakukannya acara syukuran peresmian Aula Penginapan Tiakur Beach, yang dialami Yesaya Reiwuty (36) dan mengakibatkan korban patah tangan (cacat seumur hidup), hingga kini belum terselesaikan.

Kepada lenteranusantara.co.id, korban mengatakan, dirinya kecewa dengan kinerja Kepolisian Resort (Polres) Maluku Barat Daya. Sebab, sejak dirinya melaporkan kejadian penganiayaan dan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres MBD pada tanggal 2 Oktober 2024 hingga kini belum ditindaklanjuti.
“Sudah lebih dari 3 bulan saya melaporkan kejadian ini. Tapi sampai sekarang tidak ada titik terang. Saya selaku korban sudah cacat seumur hidup karena kejadian itu, sangat kecewa karena sampai saat ini Polisi belum bisa mengungkap kasus ini. Kalau lambat seperti ini, bagaimana masyarakat mau percaya Polisi. Saya minta bantu untuk diberitakan, supaya Polisi bisa segera bertindak,” tandas Korban dengan nada kecewa.

Berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B/73/X/2024/SPKT/POLRES MALUKU BARAT DAYA/POLDA MALUKU, tanggal 02 Oktober 2024 pukul 19.34 WIT, menerangkan bahwa dugaan tindak pidana penganiayaan, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, pasal 351 ayat (2) mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. ”Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,”. Kejadian tersebut terjadi di jalan depan penginapan Tiakur Beach, Tiakur, Moa, Kabupaten MBD tanggal 30 September 2024 pukul, 04.00 WIT, dengan Terlapor Andre Lakpaha.

Saat itu, Pelapor (Korban) berada di bagian dalam aula tempat acara berlangsung, mendengar ada keributan antar massa yang kemudian pelapor keluar dari aula tersebut dan ingin pergi untuk melerai kedua massa. Sesampainya di tempat tersebut Pelapor melihat Terlapor yang berada di samping exavator dan sempat bertanya dengan kalimat ”Ade ini dong ada kanapa ini” sambil berjalan mendekati Terlapor yang kemudian Pelapor bertanya kembali kepada Terlapor dengan kalimat yang sama karena Pelapor mengira Terlapor masih mengenalinya. Namun Terlapor yang menjawab pertanyaan Pelapor dengan kalimat ”Barang kamong Kanapa” sambil mengayunkan kayu ke arah Pelapor dan secara spontan Pelapor menangkis kayu tersebut dengan tangan kiri yang mengakibatkan patah tulang, Pelapor pingsan dan tak sadarkan diri. Atas kejadian tersebut, Pelapor mendatangi Polres MBD untuk melaporkan.
Pelaku Masih Dicari
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres MBD, Iptu Boyke Nanulaita yang dikonfirmasi lenteranusantara.co.id, Jumat (24/1) mengatakan, kasusnya sementara ditangani. ”Pak Kasusnya sedang berjalan. Untuk Terlapor kita sudah panggil 2 kali tidak hadir. Kita mencari keberadaan yang bersangkutan. Kalau Pak ada info keberadaanya bisa informasikan ke kita. Trimakasih,” tulis nanulaita via WhatsApp.

Lanjutnya lagi, pihaknya terus melakukan pencarian pelaku. ”Kanit Buser lagi cari Terlapor Pak. Hambatannya, pelaku sedang melarikan diri alias kabur,” tambahnya.
Nanulaita juga mengatakan, pihaknya sementara menyiapkan surat perintah membawa Pelaku. ”Baru mau terbitkan surat perintah membawa karena baru panggil 2 kali dengan status sebagai saksi,” tegasnya. (LN-01)