Lenteranusantara.Co.Id, Ambon – Proses seleksi administrasi bagi Mitra Parkir yang dilaksanakan Dinas Perhubungan Kota Ambon sudah sesuai dengan aturan. Dari Lima perusahaan yang mendaftar, hanya empat yang mengembalikan berkas, dan hanya satu yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
”Seleksi mitra parkir dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan aturan. Dari Lima Perusahaan yang mendafatar sebanyak empat yang mengembalikan berkas. Dan hanya satu yang memenuhi syarat,” tegas Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitella usai rapat kerja bersama Komisi III DPRD Kota Ambon di ruang rapat paripurna, Selasa (3/2).
Penegasan Kadis sekaligus menepis informasi yang beredar terkait proses seleksi yang dilaksanakan tidak sesuai aturan. Dirinya menjelaskan, proses seleksi yang dilakukan transparan dan dapat diikuti semua orang.
“Hasil seleksi kita publikasi dan tampilkan di layar. Dari seleksi itu, tiga dinyatakan gugur karena administrasi dan satu yang lolos karena memenuhi kualifikasi. Semua dilakukan transparan dan sesuai dengan aturan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Lima Perusahaan yang mendaftar yakni, CV. Arka Mandiri Sejahtera, dan CV. Afif Mandiri, CV. Rumbia Perkasa dan CV. Kibah Salawa. Anggaran pengelolaan parkir sekitar Rp 4,5 miliar. Dan sesuai dengan Permendagri, ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi yaitu Bonafiditas, Pengalaman kerja sesuai bidang, dan Integritas.
“Sehingga dibutuhkan Perusahaan yang memenuhi kualifikasi tersebut,” sebutnya.
Selain itu, Suitella juga menandaskan bahwa yang dilakukan Dishub adalah memastikan pemenuhan administrasi.
“Untuk mitra yang dinyatakan lolos akan ada perjanjian kerja sama yang mengikat. Dalam kerja sama tersebut, seluruh hak dan kewajiban pihak ketiga akan diatur secara tegas, termasuk sanksi yang mengikat mitra dengan Pemerintah Kota Ambon,” papar Kadis. (LN-04)

















