Lenteranusantara.Co.Id, Ambon – Tiga ahli waris Bangsamoeda Rehalat, Fahri, Hamdja dan Ishaka, pemilik tanah sengketa seluas 1,3 hektare di Lokasi Wisata Pantai Hunimua, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, berdasarkan Register Dati 1814, Salinan Bilangan Dati 1819 dan Surat Keterangan Penguasan Tanah Tahun 2011 kembali melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige Daad) terhadap Pemerintah Provinsi Maluku/Gubernur Maluku, Murad Ismail (MI), Karel Albert Ralahalu (KAR), Ketua DPRD Maluku, dan Lucky Wattimury ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon atas dugaan kelalaian atau kekeliruan pembayaran ganti rugi tahap pertama sebesar Rp. 5,6 Miliar atas lahan sengketa lokasi mana terdapat objek wisata Pantai Hunimua ke ahli waris Haji Thalib Lessy.
Kuasa Hukum Ahli Waris Bangsamoeda Rehalat, Rony Samloy, Rahmawaty, Steines JH Sitania, Marnex Salmon dan Roliens Septory dari Kantor Hukum Rony Zadrach Samloy dan Rekan menyebutkan ada 58 pihak yang dijadikan para Tergugat dan para Turut Tergugat dalam perkara yang pernah disidangkan di bawah nomor register perkara: 31/Pdt.G/2026/PN.Amb ini, namun kemudian dicabut karena salah satu pihak tergugat in casu ahli waris Haji Thalib Lessy meninggal dunia.
“Perkara ini memang sudah disidangkan di PN Ambon sampai di tahap jawaban terhadap gugatan intervensi Hafid Lessy pada awal tahun ini. Namun, kita terpaksa cabut gugatan asal karena salah satu pihak tergugat (Bakar Lessy) meninggal dunia, sehingga kita masukan gugatan baru dengan menarik semua anak-anak dari pihak Tergugat yang meninggal dunia tersebut untuk menghindari gugatan cacat formil akibat ‘error in persona’ dan kurang pihak atau ‘Plurium litis consortium,” ulas Samloy di Ambon, Senin (1/6).
Dia menjelaskan selain Pemprov Maluku dan dua mantan Gubernur Maluku, MI dan KAR, sejumlah nama-nama pejabat lain yang ditarik sebagai Tergugat, antara lain mantan Sekretaris Daerah Maluku Ros Far-Far, mantan Kabiro Hukum Setda Maluku Hendrik Far Far, Kasrul Selang, Hadi Basalamah, Djalaludin Salampessy, Ahmad Jais Ely, Amir Rumra, Dominggus Nicodemus Kaya, Semuel Huwae, Suryadi Sabirin, Ismail Usemahu, Fahri Bachmid, Ketua Tim KJPP Zulkarnain dan Rekan, Hendrik Herwawan, Boki N Seipalla dan pemilik Toko Nesta.
“Pihak lain yang dijadikan Turut Tergugat adalah Kepala Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku, Kepala Kantor Pertanahan Nasional Maluku Tengah dan Katerine Nanere/Pattinama,” ungkapnya.
Yang menjadi dasar gugatan PMH ini, ujar Samloy, karena Pemprov Maluku dinilai lalai atau keliru membayar ganti rugi lahan objek sengketa tahap pertama sebesar Rp 5,6 Miliar ke ahli waris Haji Thalib Lessy dari total Rp 11 Miliar yang disetujui Pemprov Maluku dan DPRD Maluku di masa MI dan LW, padahal Ahli Waris Thalib Lessy bukan pemilik sah atas objek sengketa yang telah turun temurun dikuasai sepenuhnya oleh ahli waris Bangsamoeda Rehalat.
“Menurut ahli waris Bangsamoeda Rehalat, jangankan tanaman kelapa atau tanaman umur panjang lainnya, entah itu pohon pisang, pohon tomat, pohon lombok (cili) dan jejak kaki Haji Thalib Lessy tak ada di objek wisata yang dikuasai ahli waris Bangsamoeda Rehalat. Herannya, Pemprov Maluku melalui Dinas Pariwisata Maluku dan BPKAD Maluku membayar ganti rugi tahap pertama ke bukan pemilik tanah. Jadi ini bukan hanya soal kelalaian atau kekeliruan biasa, tapi ini soal pemufakatan jahat sekelompok kecil pejabat untuk merampok uang negara secara melawan hukum, terstruktur dan sistematis,” tegasnya.
Dalam tuntutannya (petitum), sebut Samloy, Ahli waris Bangsamoeda Rehalat meminta pengadilan menyatakan pembayaran ganti rugi tahap pertama ke ahli waris Haji Thalib Lessy adalah perbuatan melawan hukum dan perbuatan melawan hak mereka sebagai para Penggugat dalam perkara ini.
“Para Penggugat juga minta tanah objek sengketa dikosongkan oleh Para Tergugat dan para Turut Tergugat dalam keadaan aman dan kosong. Untuk membuktikan keabsahan kepemilikan atas objek sengketa, pada 21 Februari 2026 lalu ahli waris Bangsamoeda Rehalat dan tiga pemilik lahan lain sudah melakukan pemalangan (sasi) atas objek sengketa,” terangnya.
Samloy menambahkan pihaknya akan mengadukan masalah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan penyimpangan keuangan negara dalam pembayaran ganti rugi lahan objek wisata Pantai Hunimua ke ahli waris Haji Thalib Lessy.
“Kami sudah siapkan laporannya untuk dilayangkan ke KPK dan Kejagung RI,” timpalnya. (LN-01)











