Lenteranusantara.Co.Id, MBD – Merespon laporan dugaan pencemaran nama baik Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM) yang dilakukan anggota DPRD MBD asal Partai NasDem, Korneles Tuamain, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Maluku tak tinggal diam.
Setelah melakukan kunjungan dan pertemuan bersama MPH Sinode GPM, DPW NasDem Maluku melalui surat kepada Dewan Pimpinan Daerah NasDem MBD nomor 039 /DPW-NasDem Maluku /VI/ 2026 tertanggal 18 Juni 2026 yang ditandatangani Abdullah Vanath selaku Ketua dan Andarias Rentanubun sebagai Sekretaris, mengistruksikan untuk melakukan investigasi.
Merespon surat instruksi tersebut, Jumat (18/6) DPD NasDem MBD melakukan rapat pengurus lengkap sekaligus melaksanakan istruksi DPW NasDem Maluku.
Ketua DPD NasDem MBD, Winnetou Akse usai melaksanakan rapat, kepada lenteranusantara.co.id menjelaskan, sesuai dengan instruksi tersebut, DPD NasDem MBD telah membentuk Tim Investigasi.
”Instruksi DPW adalah kita melakukan investigasi. Dan kita baru saja selesai rapat dan membentuk Tim Investigasi yang diketuai oleh Sekretaris NasDem MBD, Kaka Jefry Rehiraky. Tim selanjutnya diberi waktu untuk bekerja hingga tanggal 30 Juni 2026. Tugas Tim Investigasi adalah mengumpulkan barang bukti dan data. Setelah itu, tim membuat rekomendasi untuk DPD dan diteruskan kepada DPW NasDem Maluku,” ungkap Akse.
Lebih jauh, Anggota DPRD ini mengatakan, bahwa sebelum instruksi dikeluarkan, dirinya telah bertemu dengan Ketua DPW dan Pengurus DPW Nasdem Maluku saat berada di Ambon beberapa hari yang lalu. Dalam pertemuan tersebut juga sudah ditegaskan, agar masalah dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Anggota DPRD MBD Korneles Tuamaian yang adalah anggota Partai NasDem harus diproses dan diberikan sanksi yang tegas.
”Sebelum isntruksi ini saya sudah ketemu dengan Ketua dan pengurus DPW di Ambon. Instruksinya adalah diproses dan ditindak tegas,” tandasnya.
Menurutnya, dirinya selaku Ketua DPD telah mengambil langkah persuasif untuk menemui MPK GPM Lemola. Namun, dirinya menyesali langkah-langkah yang dilakukan oleh Tuamain. Sebab. Saat dirinya sebagai Ketua DPD melakukan upaya-upaya penyelesaian, justru Tuamain melakukan komunikasi penyelesaian melalui Partai lain.
”Selaku Ketua DPD saya sudah berupaya melalui pendekatan persuasif ke Klasis dan mengajak dia (Korneles Tuamain) untuk sama-sama ke DPW di Ambon. Namun, saya sangat kecewa dan tentunya marah, karena yang bersangkutan justru melakukan upaya-upaya penyelesaian melalui partai lain,” ketusnya.
Dia, kata Akse, tidak percaya dengan DPD Partai NasDem MBD untuk melakukan upaya penyelesaian. Harusnya, karena pernyataannya yang diduga mencemarkan nama baik GPM dan Partai NasDem terbawa-bawa didalamnya, yang bersangkutan menyelesaiakan secara internal Partai dan sama-sama kita upayakan jalan keluarnya.
”Dia sudah tidak menghargai DPD NasDem MBD. Sehingga bermanuver dengan Partai lain untuk berupaya menyelesaikan masalah. Marwah partai ini mau ditaruh dimana. Koq pakai orang lain menyelesaikan masalah. Apakah kita di partai ini tidak mampu menyelesaikan masalah. Selaku pimpinan partai saya tersinggung. Padahal, kita sudah panggil yang bersangkutan untuk menyelesaiakan secara internal. Tapi dia tidak membangun komunikasi sama sekali,” geramnya.
Akse menegaskan, dengan kondisi seperti itu, Rapat DPD Partai NasDem sudah berkeputusan untuk memberikan sanksi yang tegas kepada yang bersangkutan.
”Kita sudah putuskan dalam rapat tadi, akan memberikan sanksi yang tegas. Karena kita memilih untuk tidak mau bersinggungan dengan GPM hari ini. Kita tidak tahu nanti sanksi yang tegas itu seperti apa, Kita tunggu hasil investigasi. Sudah sebagian data diterima tim investigasi dan kita tunggu yang bersangkutan balik ke MBD hari Minggu dan kita panggil untuk menjelaskan persoalannya untuk dijadikan rekomendasi. Selanjutnya saya dengan sekretaris dan salah satu tim investigasi akan ke DPW Maluku untuk melaporkan hasilnya,” ungkap Akse sembari menambahkan kata bijak, ”Lindah itu tak bertulang tapi lidah itu kemudi hidup, maka kemudikan hidupmu itu dengan baik dan benar. Jangan cepat berbicara tapi otak terlambat berpikir,”.
Sekedar tahu, sanksi yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Partai NasDem Pasal 45 yakni, huruf a. Teguran Lisan, huruf b. Teguran Tertulis, huruf c. Diberhentikan sebagai anggota dan atau pimpinan Partai Nasdem, Huruf d. Diberhentikan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia/Daerah. (LN-Tim)
















