Lenteranusantara.co.id, Ambon – Tim Investigasi DPD Partai NasDem Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) secara resmi menyerahkan laporan hasil investigasi kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Maluku, Kamis, 2 Juli 2026.
Penyerahan laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi DPW NasDem Maluku terkait penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Sinode GPM yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya dari Partai NasDem, Korneles Tuamain.
Penyerahan laporan berlangsung di Kantor Sekretariat baru DPW Partai NasDem Maluku di Batu Koneng, Ambon. Tim Investigasi diterima langsung oleh Ketua DPW Partai NasDem Maluku, Abdullah Vanath, yang didampingi sejumlah fungsionaris DPW Partai NasDem Maluku.
Tim Investigasi hadir didampingi Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Maluku Barat Daya, Winnetou Akse. Turut hadir Ketua Tim Investigasi Jefry Rehiraky, Sekretaris Tim Simon Rumahlewang, Bendahara DPD Roky Bakker, serta Tokoh Senior Partai NasDem MBD Hermanus Lekipera.
Ketua DPD Partai NasDem MBD, Winnetou Akse, menyampaikan bahwa laporan tersebut merupakan hasil kerja Tim Investigasi yang dibentuk berdasarkan instruksi DPW Partai NasDem Maluku.
”Selama proses investigasi, tim melakukan pengumpulan data, klarifikasi, dan pendalaman terhadap berbagai informasi yang berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik Sinode GPM,” jelas Akse.
Sementara itu, Ketua DPW Partai NasDem Maluku, Abdullah Vanath, menerima laporan tersebut sebagai bahan pertimbangan organisasi. DPW NasDem Maluku selanjutnya akan mempelajari seluruh hasil investigasi sebelum menentukan langkah dan tindak lanjut sesuai mekanisme organisasi Partai NasDem.
Dalam waktu dekat, DPW Partai NasDem Maluku akan membentuk tim untuk mempelajari secara menyeluruh laporan hasil investigasi tersebut sebelum mengambil keputusan organisasi berdasarkan fakta dan rekomendasi yang disampaikan Tim Investigasi.
DPW Partai NasDem Maluku menegaskan bahwa setiap proses penanganan persoalan di lingkungan partai akan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai NasDem serta ketentuan organisasi yang berlaku. (LN-01)













