Lenteranusantara.co.id, Ambon – Ahli waris almarhum Jozias Alfons, Barbaline Joacqualine Imelda Alfons, menyatakan Rekomendasi Komisi I DPRD Kota Ambon tanpa tanggal pada Februari 2026 yang ditandatangani tiga unsur pimpinan Komisi I DPRD Kota Ambon masing-masing Muhammad Aris Soulissa, Muhammad Fadli Toisuta dan Astrid Soplantila
dan Patrick Moenandar serta Patrick Moenandar yang selanjutnya diperkuat Surat DPRD Kota Ambon Nomor: 1725/47/DPRD/2026 tanggal 18 Februari 2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Kota Ambon Morits Librecht Tamaela cacat substantif dan patut dipersoalkan.
Pertama, DPRD in casu DPRD Kota Ambon bukan lembaga peradilan yang berkewenangan mengadili dan memutuskan persoalan kepemilikan bersama atas tanah bekas dati, apalagi sejak 1 Juni 1923 Pemerintah Kolonial Belanda telah melakukan penutupan pendaftaran Dati di Ambon dan Lease sehingga bekas dati telah berubah menjadi milik bersama seluruh ahli waris almarhum Jozias Alfons.
“Saya tidak punya kewenangan untuk menilai surat rekomendasi Komisi I DPRD Kota Ambon memiliki unsur palsu atau tidak, tapi apakah mungkin tanda tangan seseorang yang mewakili sebuah institusi besar seperti DPRD Kota Ambon sama sekali tidak dibubuhi cap instansi dimaksud,” heran Barbara didampingi Kuasa Hukumnya Rony Samloy kepada pers di Kantor DPRD Kota Ambon, Rabu (29/7).
Kedua, kasus kepemilikan 20 bekas tanah dati yang menjadi Dati-dati Lenyap kemudian diserahkan Pemerintah Negeri Urimessing di Teong Negeri pada 1915 kepada Jozias Alfons turun kepada kedua putranya masing-masing Heintje Alfons dan Johanis Alfons pada 1970an telah berubah menjadi milik bersama seluruh ahli waris Jozias Alfons yang turun kepada Johanis Alfons dan tiga ahli warisnya masing-masing Jozina Magdalena Alfons, (almarhum) Jacobus Abner Alfons dan Obed Nego Alfons.
“Saya adalah putri tunggal dari Jozina Magdalena Alfons yang masih hidup, Evans Reynold Alfons adalah anak laki-laki dari almarhum Jacobus Abner Alfons dan masih ada juga Obed Nego Alfons sebagai keturunan lurus dari Jozias Alfons dan Johanis Alfons. Saya tantang Evans dan saudara Rycko Weyner Alfons untuk memberikan putusan pengadilan apa saja yang dalam amar deklatornya menyatakan saya dan Obed Nego Alfons bukan ahli waris Jozias Alfons dan Johanis Alfons. Jadi, Komisi I DPRD Kota Ambon jangan menelaah putusan sepenggal-penggal, apalagi ini domain pengadilan untuk menetapkan bukan DPRD sebagai lembaga legislatif,” kecamnya.
Barbara mengaku heran mengapa sampai Rekomendasi Komisi I DPRD Kota Ambon per Februari 2026 bertentangan dengan Rekomendasi Komisi I DPRD Kota Ambon terkait sengketa Evans Reynold Alfons melawan Obed Nego Alfons dan Barbara Alfons sebelumnya.
“Jangan sampai Rekomendasi Komisi I DPRD Kota Ambon per Februari 2026 bermasalah secara hukum,” duganya. (LN-04)
















