Lenteranusantara.Co.Id, Ambon – Praktisi hukum Rony Samloy menghendaki penuntasan kasus penyalahgunaan wewenang hingga merugikan keuangan negara berjumlah miliaran rupiah di PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon dan Proyek Pengadaan Sarana Air Bersih (PSAB) di Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, haram atau tidak boleh dikotori transaksi politik aparat penegak hukum dan kalangan elite yang pada akhirnya melahirkan atmosfer penegakan hukum uang tebang pilih.
Dengan kata lain, tak boleh ada disparitas dalam penegakkan hukum kasus-kasus korupsi yang melibatkan orang dekat penguasa maupun mantan penguasa.
“Saya melihat masih terjadi disparitas dalam nuansa penegakan hukum di Maluku. Sepertinya masih terjadi transaksi politik akibat orang-orang yang terseret kasus korupsi punya korelasi atau jejaring penguasa maupun mantan penguasa di Maluku,” kata Samloy di Ambon, Senin (24/8/2026).
Secara sederhana, lanjut Samloy, khalayak telah mengistilahkan potret penegakan hukum di Maluku ibarat “sarang laba-laba”, yakni instrumen hukum hanya mampu menjerat pejabat setingkat atau dua dan tiga level di bawah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti dalam kasus PSAB yang bersumber dari Dana PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) di Haruku, sementara hanya WAL selaku Manajer Keuangan dan Administrasi serta NR selalu Kepala Urusan Kasir di PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon yang dijadikan para tersangka dalam kasus korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Maluku itu.
“Di Kasus Korupsi Proyek PSAB Haruku tentunya masyarakat serba heran dan bingung setengah mati mengapa Pengguna Anggaran dalam hal ini mantan Kadis PUPR Maluku (MM) tidak dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan kepeng negara di Proyek PSAB ini. Begitu juga di kasus PT Dok Perkapalan Waiame mengapa sampai SR yang menjabat Dirut PT Dok Perkapalan Waiame tidak dijadikan tersangka dan ada kesan sengaja diloloskan,” ungkap Samloy.
Lebih jauh dikemukakan Samloy, jika menelisik alur pengadaan barang dan jasa pemerintah, Kepala SKPD sebagai Pengguna Anggaran (PA) tidak berdiri sendiri, sebab ada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dulunya ada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Semua organ (subjek hukum) dalam pengadaan barang dan jasa ini punya keterkaitan peran meskipun tugas pokok dan fungsi masing-masing organ berbeda.
“Yang agak lucu di kasus korupsi Proyek PSAB Haruku, hanya lima orang masing-masing AS, NM, ES, AM dan DP sebagai PPK dan kontraktor yang dijadikan para tersangka, sedangkan MM dalam kedudukan sebagai PA dan KPA sengaja diloloskan. Ada apa ini,” paparnya.
Dalam kasus korupsi di PT Dok Perkapalan Waiame, terang Samloy, juga muncul ironi karena Dirutnya SR tidak ditetapkan tersangka oleh APH.
“Pastinya pengembalian kerugian negara tidak lantas menghapus pidananya karena unsur “mens rea” (niat jahat) sudah terpenuhi sekalipun pada bagian lain kita perlu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” paparnya.
Samloy beranggapan penanganan kasus-kasus korupsi di Maluku telah memicu nada skeptis akibat dugaan “tergantung besaran setoran agar dapat lolos”, “siapa yang dekat penguasa pasti bebas sementara” dan seberapa krusial transaksi politik yang dimainkan APH. “Jadi sebetulnya masyarakat sedikit muak dengan sandiwara hukum selama ini,” tandasnya. (LN-04)











