Lenteranusantara.co.id, Ambon – Pemerintah Kota Ambon membuka registrasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) bagi seluruh kepala keluarga di Kota Ambon. Pendataan serentak ini berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 sebagai bagian dari transformasi pendataan sosial menuju sistem digital dan terintegrasi.
Juru Bicara Pemkot Ambon sekaligus Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Ambon, Ronald Lekransy, mengatakan program percontohan tersebut bersifat inklusif dan tidak membedakan jabatan, pendapatan maupun status sosial.
“Pendataan ini berlaku inklusif untuk semua pihak. Jadi, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pegawai BUMN dan BUMD juga diperbolehkan dan sangat diimbau untuk melakukan registrasi,” kata Ronald saat dihubungi di Ambon, Jumat (21/8/2026).
Untuk tahap awal, registrasi dipusatkan di Pattimura Park Ambon pada 27–28 Agustus, pukul 09.00–17.00 WIT.
Menurut Ronald, registrasi Perlinsos tidak semata-mata berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendukung program Satu Data Indonesia. Data yang akurat diperlukan pemerintah sebagai dasar perencanaan program pembangunan dan kebijakan sosial ekonomi.
“Pemerintah membutuhkan statistik riil masyarakat untuk merencanakan program kegiatan ke depan. Dengan data yang akurat, kita bisa mencegah terjadinya kesenjangan ekonomi dan sosial yang tajam,” ujarnya.
Dokumen yang perlu disiapkan
Masyarakat yang mengikuti registrasi diminta membawa KTP atau KK, nomor ID meter PLN, serta nomor rekening bank yang masih aktif. Kelengkapan tersebut diperlukan untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan validitas data.
Pemkot Ambon juga mengingatkan warga agar memberikan informasi sesuai kondisi sebenarnya serta mengikuti arahan petugas selama proses registrasi.
Ronald mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum batas waktu pendataan berakhir pada 31 Agustus 2026.
“Datang, daftar, dan pastikan hak Anda terdata,” pungkasnya. (LN-04)











