lenteranusantara.co.id, Ambon — Keberatan terhadap sebuah pemberitaan tidak semestinya langsung dibawa ke jalur somasi maupun proses hukum umum tanpa terlebih dahulu memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PWI Maluku, Rony Samloy, mengingatkan perusahaan pers maupun pihak yang keberatan terhadap pemberitaan agar memahami batas antara sengketa pers dengan perkara perdata, pidana, maupun sengketa administrasi negara.
Hal itu disampaikan Samloy dalam Workshop Peningkatan Kapasitas Humas KONI Kota Ambon di Ambon, Sabtu (19/9/2026). Kegiatan tersebut mengangkat tema Manajemen Keolahragaan, Kompleksitas Persoalan Olahraga di Maluku, Hukum Keolahragaan, dan Dimensi Perlindungan Hukum bagi Jurnalis.
Menurut Samloy, somasi pada dasarnya merupakan teguran tertulis yang dikenal dalam konteks hukum perdata. Karena itu, penggunaan somasi terhadap perusahaan pers dalam perkara yang substansinya merupakan sengketa pemberitaan perlu dilihat dalam kerangka hukum pers.
“Somasi itu artinya teguran tertulis. Dalam hukum acara perdata, somasi itu bagian dari teguran kepada pihak lain agar memenuhi isi atau tuntutan yang disampaikan pemberi somasi,” jelasnya.
Sengketa Pers Punya Mekanisme Khusus
Samloy menjelaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyediakan mekanisme khusus ketika masyarakat merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, antara lain melalui hak jawab dan hak koreksi serta penyelesaian melalui Dewan Pers.
Dewan Pers sendiri memiliki prosedur pengaduan yang mencakup pemeriksaan dan penyelesaian pengaduan terhadap pemberitaan pers, termasuk melalui mediasi maupun penilaian berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers.
“Kalau sengketa pers, penyelesaiannya ada mekanismenya. Ada hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers,” ujarnya.
Ia menilai, persoalan muncul ketika keberatan terhadap pemberitaan langsung diposisikan sebagai perkara hukum umum, sementara mekanisme penyelesaian sengketa pers belum ditempuh.
“Terhadap pengacara-pengacara yang menekan media dengan somasi, saya bilang ini intimidasi yang salah alamat, error in address atau error in persona, sekalipun perusahaan pers masuk hukum privat sebagai subjek hukum, sebab UU Pers bersifat lex specialis sehingga pendekatan sengketa pers bersifat khusus,” katanya.
Namun, ia menegaskan, pemahaman tersebut bukan berarti perusahaan pers kebal terhadap hukum.
Media tetap memiliki kewajiban menjalankan kerja jurnalistik secara profesional, akurat, berimbang dan sesuai Kode Etik Jurnalistik. Sebaliknya, pihak yang merasa dirugikan juga memiliki hak untuk mendapatkan ruang koreksi dan jawaban.
Putusan MK Perkuat Posisi Dewan Pers
Perkembangan hukum terbaru semakin memperkuat mekanisme tersebut.
Pada Januari 2026, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah baru dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.
Dewan Pers kemudian menyatakan putusan tersebut memperkuat posisinya sebagai forum utama dan pertama (primary remedy) dalam penyelesaian sengketa pers.
Dengan demikian, keberatan terhadap sebuah produk jurnalistik tidak semestinya serta-merta diterjemahkan menjadi ancaman pidana atau gugatan perdata sebelum mekanisme hukum pers dijalankan.
“Kalau hak jawab tidak dilayani, itu ada mekanismenya. Dalam sengketa pers, penyelesaiannya melalui Dewan Pers,” kata Samloy.
Konfirmasi Jadi Benteng Jurnalis
Samloy juga mengingatkan perusahaan pers agar tidak berlindung di balik UU Pers apabila proses jurnalistik dilakukan secara serampangan.
Menurut dia, niat baik (actual malice) dan proses konfirmasi menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pemberitaan.
“Samloy menandaskan pemilik media tak perlu takut dengan somasi jika mekanisme pemuatan hak jawab dan hak koreksi atas kekeliruan pemberitaan telah dilakukan. Yang penting ada niat baik dalam melakukan konfirmasi untuk memperoleh klarifikasi terhadap berita yang akan dipublikasikan.”
“Konfirmasi sebagai bagian cover both sides merupakan senjata bagi jurnalis menghindari jeratan hukum atau keberatan pihak yang merasa dirugikan akibat sebuah pemberitaan,” tandasnya.
Namun, secara jurnalistik, prinsip cover both sides tidak sekadar formalitas menghubungi narasumber. Upaya konfirmasi harus dilakukan secara sungguh-sungguh dan proporsional agar berita tidak dibangun hanya dari satu perspektif.
Wartawan Olahraga Jangan Sekadar Kejar Skor
Dalam kesempatan yang sama, wartawan senior olahraga Novi Pinantoan menekankan pentingnya penguasaan data dan sistem pertandingan bagi wartawan olahraga.
Menurut Novi, wartawan tidak cukup hanya mencatat siapa yang menang dan kalah. Pemahaman terhadap aturan, sistem penilaian dan karakteristik setiap cabang olahraga menjadi bagian penting agar pemberitaan tidak keliru.
“Kalau kita menulis langsung bahwa wasit atau juri tidak adil, kita mesti tahu juga sistem yang dihitung itu apa,” kata Novi.
Ia mencontohkan pertandingan tinju. Petinju yang terlihat lebih banyak melepaskan pukulan belum tentu mendapatkan nilai lebih tinggi karena tidak semua pukulan otomatis dihitung sebagai pukulan bersih.
“Kalau kita memahami sistem penilaian, kita bisa melihat siapa yang lebih agresif, bagaimana penyerangan dan pertahanannya. Jadi jangan hanya karena melihat lawan banyak melakukan blok kemudian kita menyimpulkan pukulannya masuk,” ujarnya.
Tidak Paham Istilah, Jangan Mengarang
Novi juga mengingatkan wartawan untuk memahami istilah teknis dari cabang olahraga yang diliput.
Ia mencontohkan olahraga catur. Wartawan yang meliput pertandingan harus memahami istilah dasar dan notasi permainan agar mampu menggambarkan jalannya pertandingan secara akurat.
Jika belum memahami istilah atau sistem permainan, wartawan disarankan melakukan konfirmasi kepada pihak yang kompeten.
“Kalau tidak tahu, tanya. Kalau tahu istilahnya, ambil istilah umum. Misalnya, dia menang pada langkah ke berapa. Kita harus pandai-pandai melakukan konfirmasi dan berbasis data serta pengetahuan,” katanya.
Menurut Novi, prinsip tersebut berlaku pada seluruh cabang olahraga. Data pertandingan harus diverifikasi sebelum dituangkan ke dalam berita.
Judul Boleh Menarik, Fakta Jangan Dipelintir
Novi juga menyoroti pentingnya kemampuan wartawan mengemas berita olahraga agar menarik tanpa mengorbankan akurasi.
Menurutnya, prestasi atlet daerah memiliki nilai berita tersendiri karena menyangkut kebanggaan dan ikatan emosional masyarakat.
Namun, daya tarik judul tetap harus ditopang fakta.
Ia mencontohkan pertandingan tinju. Jika petinju asal Maluku menang angka, wartawan tidak harus berhenti pada informasi bahwa atlet tersebut menang. Skor pertandingan dapat menjadi informasi penting untuk menggambarkan ketat atau tidaknya pertandingan.
“Menang angka pun bisa 50-41 atau 3-2. Kalau angkanya menunjukkan pertandingan berlangsung ketat atau dramatis, itu bisa menjadi bagian dari judul,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar judul dan paragraf pembuka memiliki hubungan yang kuat.
“Judul dan paragraf pembuka harus memberi tahu pembaca apa yang terjadi. Setelah itu baru informasi lainnya diruntut,” tuturnya.
Workshop tersebut diharapkan memperkuat kapasitas humas dan wartawan olahraga di Kota Ambon, terutama dalam memahami hukum pers, melakukan verifikasi, menguasai data pertandingan serta menyajikan informasi olahraga secara menarik dan akurat.
Sebab, berita yang menarik tanpa data berisiko menyesatkan, sementara berita yang akurat tanpa kemampuan mengemas informasi berisiko kehilangan pembaca. Di antara keduanya, profesionalisme jurnalistik menjadi titik temu. (LN-04)











