Keputusan Hentikan Laporan Korupsi DD, ADD dan PAD Liang Dipersoalkan, Praktisi Hukum Anjurkan Praperadilan

banner 468x60

Lenteranusantara.co.id, Ambon – Keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah menghentikan penyidikan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Pendapatan Asli Desa (PAD) Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, dipersoalkan pelapor.

Ismail Rehalat, yang juga merupakan saksi sekaligus pelapor, mengaku keberatan atas penghentian perkara yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2024-2025 dengan nilai yang dilaporkan lebih dari Rp300 juta.

banner 970x250

“Bagi kami, penghentian kasus korupsi DD, ADD dan PAD Liang ini aneh dan sarat rekayasa,” kata Rehalat di Ambon, Selasa (29/9/2026).

Menurut Rehalat, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Salah satunya, dugaan penyalahgunaan PAD Liang yang disebut mencapai sekitar Rp200 juta tidak lagi menjadi fokus dalam proses penyidikan.

Ia juga mempertanyakan tidak dibukanya secara jelas hasil audit atau pemeriksaan dari BPKP maupun Inspektorat Maluku Tengah selaku APIP terkait dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

“Keanehan pertama adalah dugaan penyimpangan PAD Liang yang berkisar Rp200 juta seolah tidak lagi menjadi bagian perkara. Selain itu, hasil audit terkait kerugian negara juga tidak pernah diekspose secara terbuka,” ujarnya.

Rehalat mengaku semakin mempertanyakan keputusan tersebut karena masyarakat, menurut dia, sedang menunggu perkembangan penanganan laporan sebelum tiba-tiba muncul keterangan mengenai penghentian penyidikan atau SP3.

Praktisi Hukum Soroti Transparansi SP3

Praktisi hukum Rony Samloy mengatakan, persoalan utama yang perlu diperhatikan adalah transparansi dan akuntabilitas dalam penghentian penyidikan.

Ia menyebut, apabila pelapor mengalami kesulitan memperoleh dokumen penghentian penyidikan setelah penyidik menyatakan perkara telah dihentikan, kondisi tersebut dapat menimbulkan pertanyaan publik.

“Dalam konteks transparansi dan akuntabilitas publik, wajar jika SP3 diberitahukan kepada pelapor atau kuasanya agar terdapat kejelasan mengenai alasan penghentian perkara,” kata Samloy di Ambon, Rabu (30/9/2026).

Samloy menganjurkan Rehalat dan pihak terkait menempuh jalur hukum apabila terdapat dugaan bahwa penghentian penyidikan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.

“Jika memang terdapat alasan hukum yang kuat, pelapor dapat mempertimbangkan pengajuan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan tersebut,” ujarnya.

Menurut Samloy, langkah hukum tersebut penting untuk menguji keputusan penyidik melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan semata-mata melalui opini publik.

Selain praperadilan, Samloy juga menyebut kemungkinan menempuh gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) apabila pelapor dapat membuktikan adanya perbuatan melawan hukum serta kerugian material maupun immaterial yang ditimbulkan.

Ia menilai seluruh proses penanganan perkara perlu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum.

“Perlu ada terobosan hukum untuk menguji setiap tindakan aparat penegak hukum apabila diduga merugikan hak masyarakat atau pelapor,” tandasnya. (LN-04)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *