Punya Emas Ilegal, Warga Makassar Ini Digiring Ke PN Ambon

banner 468x60

Lentera MBD.Com, Ambon – Azan, warga Kota Makassar, Provinsi Selawesi Selatan (Sulsel), ditangkap atas kasus kepemilikan emas ilegal atau tanpa izin, tepatnya di Bandara Pattimura Ambon.

Atas perbuatan pria 42 tahun ini, dia digiring oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon pada Pengadilan Negeri Ambon, untuk menjalani sidang pidana.

Sidang perdana itu majelis hakim diketuai Martha Maitimu dibantu dua hakim anggota lainnya, sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya Rony Samloy dan Steines JH. Sitania.

JPU Fitria Tuahuns, dalam berkas dakwaannya mengatakan, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana  melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan  usaha penambangan  ilegal atau tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana melanggar pasal 161 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 3 Tahun 2020 serta perubahan UU RI Nomor 4 Tahun tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Peraturan  Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Kata Fitria,tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada 9 Juni 2023, tepatnya di Bandar Udara Pattimura Ambon. Awalnya Stevany Kojongian  selaku Security Majager PT Angkasa Pura I Bandara Pattimura Ambon dan petugas Air Port Bandara Pattimura,  Ana Islami Patty, melakukan pemeriksaan barang kargo dari pesawat Lion JT-787, dari hasil pemeriksaan itu keduanya menemukan barang mencurigakan yakni 4 keping seberat 420,30 gram yang di kirim tidak  mengantongi ijin.

Selanjutnya petugas menanyakan pemilik dari barang tersebut, dan tidak lain barang itu milik terdakwa.

Selanjutnya, lanjut Fitria, dari pengakuan terdakwa, emas 4 keping itu dibeli dari saksi Junaidi (DPO).

“Sesuai pengakuan terdakwa saudara saksi Junaidi,  yang kini juga sudah berstatus tersangka dan DPO, barang itu dikirim dari Namlea Kabupaten Buru menggunakan nama pengirim Dewi Alshop Namlea. Terdakwa juga mengakui sudah tiga kali melakukan  pembelian logam emas melalui saksi Junaidi. Namun berhasil hanya dua kali karena ketiga kalinya terdakwa langsung diamankan petugas,” tandas Fitria.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi fakta dari JPU. (LMbd 04)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *