lenteranusantara.co.id, Ambon – Pemutusan kontrak pemain muda Decky Bervin Latupeirissa oleh manajemen Maluku Utara United FC, yang kini disebut telah berganti nama menjadi Java United, berpotensi berlanjut ke jalur penyelesaian sengketa sepak bola dan peradilan umum.
Decky Bervin, 20 tahun, melalui tim kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh berbagai mekanisme hukum untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai pemain profesional, termasuk mengajukan banding ke National Dispute Resolution Chamber (NDRC) serta menuntut ganti rugi melalui jalur keperdataan.
Untuk menangani perkara tersebut, Decky telah memberikan kuasa kepada Rony Samloy, S.H., Rahmawaty, S.H., dan Steines JH Sitania, S.H., dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Rony Zadrach Samloy (RZS) dan Rekan.
Koordinator tim kuasa hukum, Rony Samloy, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kuasa untuk menindaklanjuti sengketa pemutusan kontrak tersebut melalui mekanisme penyelesaian perkara yang berlaku di lingkungan sepak bola Indonesia maupun jalur hukum lainnya.
“Memang benar, untuk sengketa persepakbolaan, khususnya pemutusan kontrak secara sepihak ini, Decky Bervin telah menyerahkan urusannya kepada kami sebagai kuasanya,” ungkap Samloy di Ambon, Sabtu (17/10/2026).
Menurut Samloy, langkah awal yang akan ditempuh adalah mengajukan banding ke National Dispute Resolution Chamber (NDRC), badan penyelesaian sengketa sepak bola yang berkaitan dengan sistem sepak bola nasional.
“Konsep bandingnya sementara kami susun. Dalam beberapa hari ke depan, dokumen tersebut akan kami kirimkan ke PSSI,” jelasnya.
Selain menempuh mekanisme penyelesaian sengketa sepak bola, tim kuasa hukum juga menyiapkan langkah hukum perdata untuk memperjuangkan hak dan kepentingan kliennya. Salah satu langkah yang direncanakan adalah melayangkan somasi kepada pihak manajemen klub terkait dugaan kerugian akibat pemutusan kontrak tersebut.
“Konsep awalnya, kami akan mengajukan somasi kepada manajemen Malut United, dalam hal ini Java United,” kata Samloy.
Ia menilai keputusan pemutusan kontrak tersebut telah merugikan Decky, yang menurutnya merupakan pemain muda potensial dan tengah menunjukkan perkembangan positif dalam karier sepak bolanya.
Samloy berpendapat, pemutusan kontrak tersebut berpotensi menghambat kesempatan kliennya untuk mengembangkan kemampuan dan bersaing di level kompetisi yang lebih tinggi.
“Bagi kami, sikap manajemen Malut United, dalam hal ini Java United, sangat arogan dan berpotensi mematikan potensi pemain lokal di tengah persaingan dengan pemain asing di Liga 1 Indonesia,” tandasnya.
Tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah-langkah tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada proses penyelesaian sengketa yang ditempuh para pihak.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak manajemen klub mengenai alasan pemutusan kontrak maupun tanggapan atas rencana langkah hukum yang disampaikan kuasa hukum Decky Bervin Latupeirissa. (LN-04)












