Lenteranusantara.co.id, Ambon – Dugaan pemalsuan, penipuan dalam perkawinan dan penghilangan asal-usul yang dengan sengaja dilakukan James Wolter de Fretes (JWdF), 56, oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon, bakal berbuntut panjang. Kuasa hukum Korban SSK dari Kantor Hukum “RZS” menyebutkan akta nikah bernomor 7371-KW-04012024-0105 Tertanggal 4 Januari 2024 tidak terdaftar di Disdukcapil Kota Makassar sesuai surat tersebut.
“Konfirmasi klien kami (SSK) ke pejabat Disdukcapil Kota Makassar, Senin, 28 Juli 2025 diperoleh konfirmasi berdasarkan Surat nomor: 400.12.3/1870/Disdukcapil/VII/2025 tertanggal 9 Juli 2025 bahwa akte nikah Nomor 7371 a quo tidak terdaftar alias palsu. Surat klarifikasi Disdukcapil Kota Makassar ini telah dikirimkan ke Kepala Disdukcapil Kota Ambon pada 9 Juli 2025,” kata salah satu Kuasa Hukum SSK kepada Lenteranusantara.co.id di Ambon, Rabu (30/7).
Menurut kuasa hukum SSK, laporan polisi sudah disiapkan untuk melaporkan JWdF atas dugaan melakukan pemalsuan, penipuan dalam perkawinan dan penghilangan asal-usul.
“Mungkin Kamis (31/7) besok kita masukan laporannya ke polisi,” kata kuasa hukum SSK.
Di bagian lain Kepala Disdukcapil Kota Ambon Hanny Tamtelahitu, S.H.,M.H., yang dikonfirmasi mengenai surat klarifikasi pejabat Disdukcapil Kota Makassar ke pihaknya mengakui surat tersebut telah diterimanya sejak 9 Juli 2025.
“Ia benar adik. Secara interen sudah dengan yang bersangkutan (James Wolter de Fretes). Makanya sudah buat BAP dan yang bersangkutan sudah dalam pembinaan di BKDSDM Kota Ambon,” sahut Hanny. (LM-04)