Lenteranusantara.Co.Id, Ambon – Langkah Hukum Pemerintah Kota Ambon menyikapi seruan aksi melalui flayer di media sosial yang menyudutkan Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mendapat respons berbeda dari warga Kota Ambon.
Menanggapi respons berbeda dari warga Kota Ambon di media sosial, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Pesandian Kota Ambon, Ronald Lekransy menjelaskan, laporan ke Kepolisian atas beredarnya flayer seruan aksi tangkap dan penjarakan Walikota Ambon bukan merupakan upaya pembungkaman kritik, melainkan suatu proses normatif dalam sistem demokrasi yang sehat.
”Proses hukum yang ditempuh perlu dilihat sebagai upaya untuk mendudukkan hubungan antara demokrasi, pendapat ,dan hukum. Sehingga proses ini untuk meluruskan bahwa kebebasan berpendapat tidak berarti bebas tanpa batas,” tandas Lekransy kepada Tim Media Center, Kamis (29/1).
Baginya, kebebasan berpendapat harus dihargai, namun ketika informasi yang disampaikan berpotensi menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian dan ajakan provokatif yang mengancam ketertiban dan keaamanan, maka harus diambil tindakan hukum.
“Pemerintah sangat menghargai kebebasan berpendapat, namun, ketika informasi yang disampaikan telah melampaui batas, dan berpotensi menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian dan ajakan provokatif yang mengancam ketertiban , keamanan, serta merusak citra pemerintah, maka tindakan hukum melalui LP adalah langkah demokrasi,” ujarnya.
Lekransy juga mengungkapkan bahwa proses hukum yang dialakukan Pemkot Ambon adalah sarana untuk melindungi warga dari tindakan sewenang-wenang saat mengkritik, tetapi juga sarana untuk melindungi martabat dan fungsi negara dari fitnah atau hoaks yang merusak stabilitas.
”Dan pada sisi yang lain adalah, supaya hak masyarakat untuk mendapatkan perlakuan hukum yang adil dapat terpenuhi, dan juga pemerintah mendapatkan haknya menjalankan roda pemerintahan tanpa ada gangguan dari tindakan melanggar hukum,” terang lekransy.
Muncul ”Ahli Penafsir Hukum” di Medsos
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena melalui akun Facebooknya menanggapi berbagai komentar terkait langkah hukum yang ditempuh Pemkot Ambon. Menurutnya, bermunculan ”Ahli Penafsir Hukum” di media sosial merespons langkah Pemkot Ambon. Kesimpulannya adalah Pejabat Publik “harus menerima” dengan ikhlas cacian, hujatan, makian, tuduhan dan fitnahan yg dibingkai dalam sebuah kata “Kritik”.
”Seolah2 tidak ada ruang bagi pejabat publik untuk memperjuangkan harkat dan martabat pribadinya lewat jalur hukum, walaupun hanya sekedar melaporkan tuduhan yg ditujukkan kepadanya demi mencari keadilan atas “luka psikology” dan “rasa malu” pribadi dan keluarga akibat tuduhan sepihak orang lain. JANGAN ANTI KRITIK. TIDAK BISA DILAPORKAN,” ujarnya sembari menjelaskan, jika seseorang sebagai Pejabat Publik mengupayakan keadilan lewat jalur hukum, bukankah itu yg diinginkan oleh negara yg berdasar pada hukum? Bukankah setiap warga negara memiliki hak yg sama dihadapan hukum?. Bukankah dia menunjukkan contoh yg baik dan jalan yg tepat bagi masyarakat yg dipimpinnya?,” bebernya.
Menurutnya, jika ada seorang pejabat publik karena merasa dirugikan dan menempuh jalur hukum apakah itu tindakan kelaliman? Atau pejabat anti kritik? bukan ahli tafsir yang memutuskan dan menyimpulkan.
”Biarkan pihak berwenang yang menilai dan memutuskan. Toh kalau unsurnya tdk terpenuhi LAPORAN PASTI DITOLAK. Sebaliknya kalau terpenuhi pasti di proses lanjut. Itulah yg disebut dengan proses hukum yg selalu dianjurkan agar tdk terjadi apa yg disebut “main hakim sendiri”. Ataukah menurut ahli penafsir hukum, lebih baik main hakim sendiri dari pada menempuh jalur hukum?
Pertanyaannya, apakah ketika menjadi pejabat publik hak asasi kita yg melekat sejak lahir telah dicabut?,” ketusnya.
Wattimena juga mengingatkan melalui tulisannya, bahwa semua orang tidak sempurna, jangan karena rasa ego kita dan rasa kepintaran seolah-olah melebihi orang lain, lalu kita merasa hebat sehingga berhak memutuskan benar menjadi salah, dan salah menjadi benar atas pandangan sendiri, dan mengekang orang lain mencari keadilan lewat proses yg diakui negara. Pada saat itulah kita menjadi orang yang malah menciderai hukum itu sendiri.
”Sesuatu yg keliru kalau dibiasakan, lama2 akan dianggap biasa dan menjadi sebuah kebenaran dan malah manjadi ancaman bagi demokrasi yg terus didengungkan hanya karena sandaran pada kata “kritik”. Padahal kritik menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kecaman atau tanggapan yg disertai uraian dan pertimbangan baik buruk terhadap suatu hasil karya, pendapat dan sebagainya, yang bertujuan untuk memberikan penilaian objektif, analisis serta membantu perbaikan, bukan sekedar mencela dan sering kali disertai saran membangun untuk meningkatkan kualitas,” urainya.
Katanya lagi, kalau menurut “ahli penafsir hukum” narasi tangkap dan penjarakan Wali Kota Ambon atas penerimaan retribusi dari tambang yang diduga ilegal adalah sebuah kritik yang wajar dan harus diterima. Maka menurut Beta cilaka.
”Masih diduga DAN BELUM TENTU BENAR sj sudah HARUS ditangkap dan penjarakan apalagi kalau benar, bahasa yg cocok adalah “BUNUH DAN KUBURKAN Para ahli hukum lebih tahu jawabannya. Beta awam hukum jadi “Tidak Berani” menjadi ahli penafsir hukum. Dan mungkin apa yg Beta sampaikan ini juga tidak benar. Tidak bermaksud ditujukan kepada siapapun. Hanya bahan renungan Par Beta Pribadi sebagai PEJABAT PUBLIK. Salam santun dalam kesadaran dan ketaatan kepada HUKUM,” paparnya. (LN-01)











