Lenteranusantara.Co.Id, Ambon – Tim kuasa hukum terdakwa Petrus Fatlolon menilai keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan Jumat (13/2/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Ambon, belum mampu membuktikan unsur dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Salah satu poin yang disoroti adalah keterangan saksi pertama yang merupakan mantan penjabat bupati. Kuasa hukum menilai saksi tersebut tidak fokus pada fakta hukum mengenai proses penganggaran tahun 2020 hingga 2022 yang menjadi inti dakwaan.
”Dalam persidangan terungkap bahwa saksi tidak mengetahui secara langsung proses penganggaran tersebut,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangannya.
Tim kuasa hukum juga menyangsikan kesaksian yang menyebut adanya keterlibatan klien mereka dalam disposisi anggaran. Menurut mereka, keterangan tersebut hanya bersifat testimoni de auditu atau berdasarkan informasi dari pihak lain, bukan berdasarkan fakta yang dilihat atau dialami langsung.
Hal ini diperkuat saat persidangan menanyakan bentuk disposisi dimaksud. Saksi mengakui di hadapan majelis hakim bahwa dirinya tidak pernah melihat dokumen fisik disposisi tersebut secara langsung.
Selain saksi pertama, kuasa hukum juga menanggapi keterangan saksi dari Komisi C DPRD yang saat ini menjabat sebagai bupati. Saksi tersebut menjelaskan mengenai pencairan dana penyertaan modal tahun 2022 sebesar Rp 1 miliar yang seluruhnya dialokasikan kepada PT Tanimbar Energi, dari rencana awal untuk tiga perusahaan daerah.
Terkait hal itu, kuasa hukum menegaskan bahwa langkah tersebut telah memiliki landasan hukum yang sah.
”Pencairan dana tersebut telah disesuaikan melalui perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Mekanisme tersebut terkonfirmasi dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) akhir tahun yang diterima tanpa catatan permasalahan,” jelas tim kuasa hukum.
Bagi pihak terdakwa, selama pencairan dana dilakukan melalui mekanisme perubahan APBD dan disahkan secara resmi, maka dari aspek hukum tindakan tersebut tidak dikategorikan sebagai pelanggaran.
Menanggapi dakwaan mengenai perbuatan melawan hukum dalam pengesahan Rancangan APBD 2020-2022, kuasa hukum mengingatkan bahwa APBD adalah produk hukum kolektif. Fakta persidangan menunjukkan bahwa persetujuan anggaran dilakukan melalui rapat paripurna antara DPRD dan pemerintah daerah, yang kemudian dituangkan dalam peraturan daerah (Perda).
Kuasa hukum juga mempertanyakan dalil yang menyebut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah bertindak atas perintah lisan bupati.
”Dalam tata kelola pemerintahan, setiap perintah harus disampaikan secara resmi dan tertulis. Informasi lisan tanpa bukti tertulis atau pendalaman lebih lanjut tidak bisa dijadikan dasar pembuktian,” tegas mereka.
Terakhir, mengenai tanggung jawab kerugian negara yang dibebankan kepada bupati selaku pemegang saham mayoritas, kuasa hukum menilai pernyataan saksi hanya bersifat normatif. Mereka kembali menekankan bahwa saksi tidak mengetahui fakta penganggaran secara langsung, melainkan hanya menggunakan pendekatan aturan tanpa melihat realitas proses di lapangan. (LN-05)
















