Lenteranusantara.Co.Id, MBD – Badan Kehormatan DPRD Maluku Barat Daya yang diketuai Ever Mozes hingga kini belum menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik Sinode GPM yang dilakukan anggota DPRD MBD, Korneles Tuamain.
Laporan yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Majelis Pekerja Klasis GPM Leti Moa Lakor dengan nomor 50/KLM/D.2/6/2026 ditujukan kepada Pimpinan DPRD MBD dan BK DPRD MBD sejak tanggal 1 Juni 2026.
Saat dikonfirmasi lenteranusantara.co.id melalui WhatsApp, Jumat (18/6), Mozes mengatakan, BK belum menindaklanjuti laporan yang disampaikan MPK GPM Lemola disebabkan tidak memenuhi kuorum (jumlah minimum anggota yang hadir saat rapat).
Berdasarkan keputusan DPRD MBD, ditetapkan sebanyak 3 orang anggota BK DPRD MBD yakni, Ever Mozes (Ketua), Edison Kalwela (Sekretaris) dan Santi Tutuala (Anggota).
Namun, ketidakhadiran salah satu anggota BK menjadi alasan tidak memenuhi kuorum untuk menindaklanjuti laporan.
”Setelah surat diterima BK sudah melakukan rapat internal untuk menindaklanjutinya, hanya anggota BK melakukan kegiatan di luar daerah sehingga belum dilanjutkan,” terang Mozes.
Menurut anggota DPRD asal Partai Gerindra ini, anggota BK DPRD MBD yang masih di luar daerah yakni Santi Tutuala. Karena itu, BK masih menunggu kehadirannya agar memenuhi kuorum dalam pengambilan keputusan.
”Ibu Santi Tutuala lagi perjalanan ke Ambon, sehingga belum ada tindaklanjut laporan itu. Belum karena tidak quorum,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, secara kelembagaan, BK DPRD biasanya merespon laporan masyarakat dengan beberapa tahapan yakni menerima dan memverifikasi laporan, Memanggil pelapor dan terlapor untuk klarifikasi, Memeriksa bukti dan saksi, Menggelar rapat BK untuk mengambil kesimpulan dan rekomendasi.
Untuk tahap pengambilan keputusan, rapat BK pada umumnya harus memenuhi ketentuan kuorum sesuai Tata Tertib DPRD yang berlaku. Jika kuorum tidak tercapai, keputusan final biasanya tidak dapat ditetapkan dan rapat harus dijadwalkan ulang.
Kuorum pengambilan keputusan biasanya dihadiri setengah ditambah satu dari jumlah anggota BK DPRD. Jika jumlahnya tiga orang maka dua anggota hadir dinyatakan kuorum.
Sementara itu, Ketua DPD, Winnetou Akse saat ditemui di Sekretariat Partai NasDem MBD mengatakan, pihaknya belum pernah diminta untuk menjelaskan atau dipanggil oleh BK DPRD untuk menyampaikan keterangan.
“Sampai saat ini Partai belum diminta oleh BK untuk memberikan keterangan. Ada mekanisme dan tata beracara dari BK, dan prinsipnya kita DPD tetap siap jika diminta untuk memebrikan penjelasan atau ketrangan,” tandasnya. (LN-01)













