Lenteranusantara.co.id, Ambon – Pemerintah Kota Ambon memfasilitasi audiensi antara perwakilan pengemudi Maxim Bike & Car dengan pihak perusahaan untuk membahas sejumlah keluhan yang sebelumnya disampaikan melalui surat terbuka di media sosial.
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Vlissingen, Balai Kota Ambon, Rabu (26/8). Audiensi dihadiri Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena, Sekretaris Daerah Roby Sapulette, Kepala Dinas Perhubungan Yan Suitela, perwakilan pengemudi Maxim Anes Sapulette dan sejumlah pengemudi, serta perwakilan Maxim Ambon, Veky Pesurnay.
Dalam pertemuan tersebut, para pengemudi menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai memberatkan mitra, antara lain komisi, platform fee, PPN 11 persen, tarif layanan yang dinilai rendah, serta bertambahnya jumlah pengemudi baru.
“Tujuan kami menyampaikan aspirasi dari rekan-rekan pengemudi, khususnya driver Maxim, kepada manajemen Maxim,” ujar Anes.
Menanggapi keluhan tersebut, Bodewin menjelaskan bahwa kewenangan pengaturan angkutan sewa khusus atau transportasi daring berada pada pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Namun, Pemkot Ambon tetap berkepentingan memfasilitasi persoalan karena Maxim beroperasi di Ambon dan para pengemudinya merupakan warga Kota Ambon.
“Tujuan kita melakukan rapat ini paling tidak ada perhatian Pemkot terhadap saudara-saudara pengemudi untuk memfasilitasi persoalan yang disampaikan dengan pihak penyedia jasa atau perusahaan,” kata Bodewin.
Menurutnya, hubungan antara perusahaan dan pengemudi sebagai mitra diatur melalui kontrak atau kesepakatan yang harus dipahami dan dipatuhi kedua pihak. Karena itu, setiap kebijakan perusahaan, termasuk komisi dan platform fee, perlu dijelaskan secara terbuka kepada para pengemudi.
“Driver punya kewajiban yang harus dilakukan agar mendapat hak. Tetapi perusahaan juga punya kewajiban terhadap mitra, pengemudi, dan customer,” ujarnya.
Bodewin juga menilai persoalan transportasi daring di Maluku bukan hal baru. Sejak layanan angkutan sewa khusus hadir di daerah tersebut, berbagai persoalan terkait regulasi dan pelaksanaannya telah muncul.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Ambon akan menyurati Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Perhubungan untuk menyampaikan aspirasi para pengemudi sekaligus mendorong adanya langkah penyelesaian terkait pengaturan angkutan sewa khusus di Kota Ambon.
“Nanti kita akan bikin surat resmi, tembusannya disampaikan kepada perwakilan driver dan juga kepada perusahaan, sebagai bagian daripada pemerintah ikut bersama-sama berupaya menyelesaikan persoalan yang terjadi,” tandasnya.
Bodewin berharap persoalan antara pengemudi dan perusahaan dapat diselesaikan melalui dialog dan komunikasi, bukan melalui aksi demonstrasi maupun mogok massal.
“Kita ingin masalah yang ada ini mari duduk bicara baik-baik, karena pasti akan ada jalan keluar,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komunitas Pengemudi Maxim Kota Ambon menyampaikan surat terbuka kepada Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dengan tembusan kepada Wali Kota Ambon, DPRD Provinsi Maluku, dan DPRD Kota Ambon. Surat tersebut berisi keberatan terhadap tarif dan potongan aplikasi Maxim yang dinilai merugikan mitra pengemudi. (LN-04)











