lenteranusantara.co.id, Ambon, – Upaya kasasi Presiden Jong Ambon Football Club mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Ambon yang memenangkan Asosiasi Provinsi Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (Asprov PSSI) Maluku ditolak Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dalam perkara kasasi register Nomor: 1135 K/PDT/2026, MA dalam amar putusan perkara a quo pada 18 Juni 2026 menyatakan “Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Rhony Sapulette tersebut”.
Selanjutnya, dalam amar putusan kasasi juga dinyatakan “Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara dalam tingkat Kasasi ini sebesar Rp.400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah)”.
Kuasa Hukum Asprov PSSI Maluku Rony Samloy, S.H., menyatakan pihaknya meyakini kontra memori kasasi yang diajukan pihaknya terhadap Permohonan Kasasi (Rhony Sapulette, S.H.). Pertimbangan-pertimbangan hukum pihak Asprov PSSI Maluku selaku Termohon Kasasi, terang Samloy, antara lain seluruh pertimbangan hukum dari “Judex Factie” Tingkat Banding (Pengadilan Tinggi Ambon) adalah sudah tepat dan benar dalam penerapan hukumnya, mencerminkan rasa keadilan, dan sudah sesuai dengan perasaan hukum dari masyarakat terutama para pencinta sepakbola di Indonesia dan karenanya mohon dipertahankan oleh Mahkamah Agung RI.
Semua alasan-alasan atau dalil-dalil dari Pemohon Kasasi dalam memori kasasi nya tersebut, hanyalah merupakan penilaian penghargaan terhadap putusan Judex Factie Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri Ambon) yang dalam putusannya sama sekali tidak menerapkan hukum pembuktian dengan benar dan objektif.
Bahwa sudah benar dan tepat “Judex Factie” Tingkat Banding (Pengadilan Tinggi Ambon) dalam putusannya pada halaman 9 membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 59/Pdt.G/2025/PN.Amb tertanggal 8 September 2025, karena “Judex Factie” Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri Ambon) dalam putusannya tidak mempertimbangkan secara objektif dan saksama seluruh fakta maupun bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan.
Bahwa Termohon Kasasi dapat menerima seluruh pertimbangan hukum keputusan a quo pada halaman 7-9 putusan perkara Banding No.62/PDT/2025/PT.Amb, karena menurut Termohon Kasasi keputusan “Judex Factie” pada Tingkat Banding (Pengadilan Tinggi Ambon) tidaklah salah dan/atau tidaklah keliru dalam mempertimbangkan hukum pembuktian sebagaimana diuraikan di bawah ini, yakni “Judex Factie” Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri Ambon) tidak berwenang mengadili sengketa persepakbolaan yang memiliki aturan main tersendiri yang disebut ’’Laws of The Game’’ serta memiliki Peradilan Khusus (Badan Yudisial) tersendiri bernama Badan Arbitrase/Badan Yudisial PSSI yang secara teknis diatur dalam Statuta PSSI (Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia), yang diimplementasikan dari Statuta FIFA atau Otoritas Tertinggi Sepakbola Dunia).
Selanjutnya, Statuta PSSI Tahun 2019 , Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 dan Regulasi Liga 4 PSSI 2024/2025 Tahun 2024 adalah Payung Hukum bagi anggota PSSI, yang terdiri dari pengurus asosiasi provinsi/kabupaten/kota, klub/tim sepakbola, manager tim, pemain, suporter dan sebagainya untuk mengajukan keberatan atau sengketa ke Badan Yudisial PSSI, yang normanya bersifat khusus (“Lex Specialist”), atau normanya terpisah dari lingkup kewenangan (yurisdiksi) Badan Negara lain atau Peradilan Umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor: 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung RI dan Undang-Undang Nomor: 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang normanya bersifat umum (“Legi Generali”), sehingga oleh karenanya, Putusan Judex Factie Tingkat Banding (Pengadilan Tinggi Ambon) sudah selaras/sejalan dengan “Asas Lex Specialis derogate Legi Generali” , yang artinya aturan khusus harus ldiutamakan daripada aturan umum atau dengan kata lain aturan khusus menyampingkan aturan umum untuk membedah konflik kepentingan/sengketa di ranah persepakbolaan antara Asprov PSSI Maluku (Termohon Kasasi) melawan Klub Jong Ambon FC yang dimiliki Pemohon Kasasi.
Bahwa dengan begitu, kompetensi kewenangan Pengadilan Negeri in casu Judex Factie Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri Ambon) tidak dapat mengintervensi lebih jauh tentang apa yang menjadi ranah kewenangan Badan Peradilan Sepakbola dan/atau Badan Yudisial PSSI yang sifatnya auran khusus (lex specialist) itu.
Bahwa “Judex Factie” Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri Ambon) dalam keputusannya juga menurut hemat Termohon Kasasi telah bertentangan dengan Hukum Acara Perdata sebagaimana diatur di dalam Pasal 134 HIR, yang memberi ketegasan tentang kewajiban Hakim secara ex officio, artinya Hakim memiliki tanggung jawab untuk secara mandiri menyatakan bahwa dirinya tidak berwenang mengadili perkara yang diperiksanya. Tentu saja jika ada alasan yang kuat dan objektif yang menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak berada di bawah jurisdiksi pengadilan negeri. Jika suatu perkara yang diajukan ke pengadilan negeri ternyata tidak termasuk dalam kewenangannya, misalnya, seharusnya diajukan ke jenis peradilan khusus, maka hakim wajib menyatakan dirinya tidak berwenang.
Adapun alasan-alasan Pengadilan Negeri in casu Pengadilan Negeri Ambon tidak berwenang mengadili perkara ini, terurai sebagai berikut:
Bahwa Statuta PSSI edisi 2019 khusus di Pasal 17 huruf I, menjelaskan: “memberlakukan dan tunduk pada ketentuan dan klausula atau syarat wajib yang menyatakan setiap sengketa nasional atau perbedaan pendapat yang melibatkan dirinya sendiri atau anggotanya atau pengurusnya atau semua pihak yang tunduk pada ketentuan statuta harus diselesaikan melalui Badan Arbitrase. Terdapat larangan untuk melakukan penyelesaian sengketa atau perbedaan pendapat atau upaya hukum melalui Badan atau Lembaga Negara atau Peradilan Umum”.
Bahwa Statuta PSSI edisi 2019 khusus di Pasal 1 ayat 18, berbunyi :’’ Badan Arbitrase adalah Badan Independen yang dibentuk oleh PSSI yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa atau perselisihan di luar badan atau Lembaga Negara atau Peradilan Umum’’.
Bahwa klub Jong Ambon FC yang dimiliki oleh Pemohon Kasasi adalah anggota PSSI yang berbadan hukum yang telah disahkan melalui Kongres PSSI, di mana sebelum menjadi anggota PSSI salah satu persyaratan calon anggota PSSI sesuai Statuta PSSI edisi 2019 khusus di Pasal 14 huruf E, berbunyi :
’’Surat Pernyataan untuk mematuhi dan menunduhkan diri terhadap penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase PSSI dan CAS yang berkedudukan di Lausanne Swiss’’, dan karenanya apa yang dilakukan Pemohon Kasasi telah menyimpang jauh dari surat pernyataannya untuk tunduk pada aturan main (“Laws of the Game”) dalam peraturan khusus PSSI.
Bahwa Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 khusus di Pasal 142 berbunyi :
’’Putusan Badan Yudisial PSSI tidak dapat dibawah oleh siapapun ke dalam proses Peradilan Umum’’.
Bahwa mengenai hal-hal yang menjadi alasan-alasan Pemohon Kasasi mengajukan permohonan Kasasi sebagaimana merujuk pada poin ke-1, 2,3, 4, 5, 6, dan 7 Memori Kasasi a quo menurut hemat Termohon Kasasi secara tidak langsung Pemohon Kasasi mengakui jika penyelesaian sengketa kontraktual persepakbolaan berada pada Badan Arbitrase Sepakbola yang dalam konteks ini disebut NDRC (“National Dispute Resolution Chambers”) sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang RI Nomor: 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, akan tetapi perlu ditegaskan jika wewenang NDRC hanya terfokus pada perselisihan yang timbul berdasarkan pelanggaran isi kontrak antara pemain dan klub sepakbola atau sekolah sepakbola, atau perselisihan antara sesama klub sepakbola atau perselisihan antara klub sepakbola dengan sekolah sepakbola di Liga Elite atau Liga Profesional di mana untuk kompetisi sepakbola Indonesia hanya berlaku atau diberlakukan untuk Tim Liga 1 dan tim Liga 2.
Bahwa wewenang NDRC sebagaimana diuraikan pada poin ke-3 kontra memori Pemohon Kasasi di atas, hanya dikhususkan untuk mengatasi persoalan/sengketa pada klub profesional di Liga I PSSI dan klub semi-profesional (Liga 2 PSSI) yang memiliki kontrak resmi dengan pemain asing/lokal dan pelatih asing/lokal maupun ofisial tim, sedangkan klub Jong Ambon FC yang dimiliki Pemohon Kasasi adalah klub amatir di Liga 4 (dulunya disebut Divisi III lalu berubah format menjadi Liga 3) yang tidak termasuk klub profesional maupun klub semi-profesional yang tunduk pada ketentuan NDRC.
Bahwa sengketa antara Klub Jong Ambon FC yang dimiliki Pemohon Kasasi dengan Asosiasi Sepakbola PSSI Maluku in casu Termohon Kasasi adalah sengketa biasa yang jalur penyelesaiannya harus melalui Badan Arbtrase PSSI atau Badan Yudisial PSSI dengan merujuk pada Bukti Statuta PSSI Tahun 2019, Kode Disiiplin PSSI Tahun 2023 dan Regulasi Liga 4 2024/2025 ) adalah dengan mengajukan keberatan ke Komite Disiplin PSSI, Komite Banding PSSI dan Komite Etik PSSI atau melalui Kongres Tahunan PSSI.
Bahwa jika keberatan manajemen Jong Ambon FC tidak diterima oleh Komisi Disiplin PSSI, manajemen Jong Ambon FC dapat mengajukan banding ke Komite Banding PSSI, selanjutnya jika hasil keputusan Komite Banding masih dianggap mengecewakan, maka manajemen Jong Ambon FC dapat mengajukan keberatan ke Komite Etik PSSI di Jakarta. Hasil keputusan Komite Etik dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat oleh anggota PSSI.
Bahwa upaya Pemohon Kasasi menggugat Asosiasi Provinsi PSSI Maluku in casu Termohon Kasasi ke Pengadilan Negeri adalah ketidakpahaman dan ketidakpatuhan pada Regulasi PSSI dan/atau bagian dari kesengajaan Pemohon Kasasi untuk tidak mau tunduk pada aturan main (“Laws of the game”) dalam sepakbola atau Regulasi PSSI, baik Statuta PSSI, Kode Disiplin maupun Regulasi Liga 4.
Bahwa Termohon Kasasi juga dapat menerima seluruh pertimbangan putusan a quo pada halaman 6-9, karena menurut hemat Termohon Kasasi bahwa Judex Factie Tingkat Banding (Pengadilan Tinggi Ambon) tidak salah dan tidak keliru di dalam menerapkan hukum mengenai kekeliruan/kekhilafan maupun kelalaian Pemohon Kasasi dalam mematuhi Regulasi Liga 4 PSSI 2024/2025 Tahun 2024 (vide Bukti T.6), Statuta PSSI Tahun 2019 (vide Bukti T.4) dan Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 (vide Bukti T.5), sehingga putusan Judex Facti Tingkat Banding harus dipertahankan Mahkamah Agung RI.
Bahwa mengenai hal-hal yang menjadi alasan Pemohon Kasasi mengajukan Kasasi sebagaimana merujuk pada poin ke-1, 2,3, 4, 5, 6, dan 7 Memori Kasasi a quo, menurut hemat Termohon Kasasi sebetulnya Pemohon Kasasi mengetahui dan bahkan memahami bahwa ada Arbitrase PSSI yang punya kewenangan mengadili perkara (konflik) antara Klub sepakbola amatir, yakni Jong Ambon FC yang dimiliki Pemohon Kasasi dengan Asosiasi PSSI in casu Asprov PSSI Maluku.
Bahwa berdasarkan Pasal 76 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 (vide Bukti T.5) disebutkan,’’Badan Yudisial PSSI terdiri dari Komite Disiplin, Komite Banding dan Komite Etik’’.
Pada Pasal 77 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 menyatakan:’’Komite Disiplin PSSI berwenang memberikan sanksi terhadap pelanggaran disiplin atas peraturan-peraturan yang dikeluarkan PSSI yang tidak berada dalam wewenang Badan lain’’.
Pada Pasal 78 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 dinyatakan: ’’Kewenangan khusus Komite Disiplin adalah (a).menjatuhkan sanksi disiplin terhadap pelanggaran disiplin (pelanggaran ringan dan pelanggaran berat) ; (b). mengoreksi kesalahan yang jelas dalam keputusan yang diberikan oleh wasit ; (c).memperpanjang masa sanksi skor secara otomatis yang diperoleh akibat diusirnya pemain dari lapangan, dan (d).menetapkan sanksi tambahan seperti sanksi denda dan sanksi lainnya’’.
Pada Pasal 80 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 dinyatakan :’’Komite Banding PSSI berwenang dan bertanggung jawab dalam memutuskan upaya banding yang diajukan terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Komite Disiplin dan Komite Etik PSSI di mana keputusan tersebut belum bersifat final berdasarkan ketentuan yang berlaku’’.
Bahwa berdasarkan poin ke-8 dan ke-9 Memori Kasasi Pemohon Kasasi yang menyebutkan Sufyan Lestalunu dalam kedudukan sebagai Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Maluku membatalkan sepihak pendaftaran klub Jong Ambon FC milik Pemohon Kasasi adalah dalil yang tidak benar dan tidak beralasan, sebab kompetisi PSSI Liga 4 musim 2024/2025 adalah agenda resmi PSSI Pusat di Jakarta di mana Asprov PSSI Maluku hanya bertindak sebagai operator (pelaksana lapangan) kompetisi, dan sebelum pelaksanaan atau “kick-off” kompetisi Liga 4 (dulunya disebut kompetiisi Divisi III kemudian berubah menjadi Liga 3 dan berubah lagi formatnya menjadi Liga 4) seluruhnya sudah didahului dengan penguman resmi di media massa, penyampaian undangan melalui pesan WhatsApp oleh Sekjen Asprov PSSI Maluku di Group WA Asprov PSSI Maluku, dan undangan pertemuan teknis tim manajer dan pertemuan teknis tim peserta dan pengurus Asprov PSSI Maluku terdiri dari Sekjen Asprov PSSI Maluku (saksi Marthinus Manuputty), Direktur Kompetisi PSSI Maluku (Rahman Latuconsina) dan tim manajer 4 (empat) tim kontestan/peserta Liga 4 Zona Maluku Tahun 2024/2025 masing-masing Maluku Putra FC, Tulehu Putra FC, Siwalima FC dan PSHL FC.
Bahwa tidak diikutsertakannya Klub Jong Ambon FC mengikuti kompetisi PSSI Liga 4 Zona Maluku musim 2024/2025 karena terlambat membayar biaya pendaftaran Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) beberapa jam setelah berakhir kesepakatan bersama dalam pertemuan teknis tim manajer peserta Liga 4 tersebut dimediasi pengurus Asprov PSSI Maluku in casu Termohon Kasasi dan Direktur Kompetisi PSSI, semata-mata akibat kelalaian dan bahkan layak disebut sebagai bentuk kesengajaan Pemohon Kasasi sendiri.
Bahwa sikap Termohon Kasasi yang tidak mengikutsertakan klub Jong Ambon FC milik Pemohon Kasasi sangat beralasan karena berdasarkan Pasal 5 Ayat (8) Regulasi Liga 4 PSSI 2024/2025 ditegaskan bahwa:
’’…….Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan oleh PSSI terdapat tim peserta yang tidak bersedia menanggung biaya penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat ke-7 di atas, maka PSSI atau Asosiasi PSSI akan mengambil keputusan dan hasil keputusan tersebut mengikat serta harus dipatuhi oleh masing-masing Tim Peserta…….’’..
Bahwa dengan demikian rujukan Pasal 5 Ayat (8) Regulasi Liga 4 PSSI 2024/2025 yang digunakan Termohon Kasasi untuk tidak mengikutsertakan Klub Jong Ambon FC milik Pemohon Kasasi untuk mengikuti kompetisi Liga 4 Zona Maluku musim 2024/2025 sama sekali tidak bertentangan dengan Regulasi PSSI sendiri maupun tidak bersalahan dengan Rezim Kebebasan Berkontrak sebagaimana dimaksud Pasal 1338 KUHPerdata yang mengatakan ’’Perjanjian yang dibuat oleh dua pihak berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya’’ di mana hal itu mendukung hasil kesepakatan di dalam :Pertemuan Teknis (Technical Meeting) Tim Manajer para peserta kompetisi Liga 4 PSSI Regional Maluku tahun 2025 dihadiri lebih dari 2 (dua) pihak. di mana yang hadir dan menyepakati pertemuan itu adalah Marthinus Manuputty (Sekjen Asprov PSSI Maluku), Abdul Rahman Latuconsina (Direktur Kompetisi Asprov PSSI Maluku), perangkat pertandingan (wasit, asisten wasit dan lainnya) serta manajer 4 (empat) tim peserta.
Bahwa meski demikian upaya Pemohon Kasasi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (“onrechtmatige daad”) ke Pengadilan Negeri Ambon berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata adalah langkah yang sangat keliru dan tidak tepat serta bertentangan dengan peraturan-peraturan PSSI yang mengatur secara jelas Badan Yudisial PSSI. “Oleh karena itu seluruh dalil-dalil Pemohon Kasasi dalam memorinya yang ditolak Mahkamah Agung RI sudah sangat beralasan hukum,” tutup Samloy. (LN-04)











