lenteranusantara.co.id, Ambon – Praktisi Hukum Rony Samloy, S.H., mengatakan pemasangan papan larangan oleh pihak-pihak tertentu di tanah berikut rumah milik almarhumah Magdalena Rupilu dan almarhum Abraham Katipana di kawasan Urimessing, Kelurahan Ahusen Kecamatan Sirimau, persis di belakang Toko Dian Pertiwi lama, Kota Ambon, Maluku, Senin (7/9/2026) diduga tak punya dasar hukum kuat berupa penetapan ahli waris hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht Van gewisjdezaak).
Dalam hukum waris adat di mana pewarisan dengan garis keturunan lurus ke bawah, yang berhak memasang papan larangan adalah anak dari almarhumah Paulina Rupilu yakni Derek atau Decky Rupilu dan bukan ke keponakan-keponakan dari mendiang Janda Paulina Rupilu.
“Yang dipertanyakan di sini adalah pemasangan papan larangan itu atas dasar putusan pengadilan nomor berapa dan tahun berapa dengan menyebutkan legal standing penggugat atau pihak yang memenangkan perkara dengan objek tanah seluas lebih kurang 98 meter persegi. Lalu apakah ahli waris Magdalena Rupilu dan Abraham Katipana juga digugat dalam perkara tersebut atau tidak. Kalau tidak ada kekuatan yuridis dari pengadilan, pemasangan papan larangan tersebut tak miliki dasar hukum yang kuat untuk bertindak,” tegas Samloy di Ambon, Senin (7/9).
Dalam hukum perdata, kata Samloy, sekalipun almarhumah Magdalena Rupilu bukan anak kandung dari mendiang Janda Paulina Rupilu, tapi semasa hidupnya Magdalena Rupilu yang merawat dan mengurus pemakaman Paulina Rupilu dan tak ada protes dari siapapun juga.
“Seharusnya yang merasa ahli waris dari almarhum Paulina Rupilu menggugat Nyonya Magdalena Rupilu semasa beliau masih hidup, bukan sebaliknya setelah nyonya Magdalena Rupilu meninggal dunia baru muncul pihak-pihak yang memanipulasi fakta seolah-olah mereka sebagai ahli waris utama dari almarhumah Paulina Rupilu. Jadi, terlihat ada etikad buruk di sini dari pihak-pihak yang saat ini melakukan pemancangan papan larangan di dalam rumah peninggalan almarhumah Magdalena Rupilu dan almarhum Abraham Katipana. Ya, bisa saja mereka ingin menjual lahan itu ke pengusaha atau pihak ketiga,” ujarnya.
Menurut Samloy, sudah lebih dari empat puluh tahun almarhumah Magdalena Rupilu dan suaminya almarhum Abraham Katipana serta ketiga anak-anak mereka menempati dan menguasai tanah peninggalan almarhumah Paulina Rupilu, sehingga berdasarkan Hukum Perdata ketiga ahli waris dari (almarhumah) Magdalena Rupilu dan (almarhum) Abraham Katipana memiliki kedudukan hukum (Legal standing) kuat sebagai pemegang kedudukan berkuasa (bezitter) yang dilindungi undang-undang terutama Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 atau UUPA dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Di dalam Pasal 24 ayat (2) UUPA disebutkan “Bahwa penguasaan fisik selama 20 tahun atau lebih secara terus-menerus, terbuka dan bertekad baik dapat menjadi dasar kuat pembukuan hak kepemilikan tanah. Sedangkan di dalam Yurisprudensi MA Nomor 329 K/Sip/1957 dinyatakan:”Orang yang membiarkan tanah yang menjadi haknya dikuasai orang lain selama 18 tahun berturut-turut dianggap telah melepaskan hak atas tanah tersebut atau ‘rechtsverwerking,” paparnya.
Samloy menyarankan ketiga ahli waris (almarhumah) Magdalena Rupilu dan (almarhum) Abraham Katipana menempuh langkah hukum melaporkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab ini atas dugaan melakukan penyerobotan tanah, penggelapan hak, penipuan, penggunaan surat palsu dan memberikan berita bohong.
“Mereka harus dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu, penipuan, Penggelapan hak, dan penyebaran berita bohong,” tandasnya. (LN-04)










