lenteranusantara.co.id, Ambon – Tiga ahli waris Magdalena Rupilu dan Abraham Katipana, masing-masing Riller, Joseph Miller dan Sherly Dian Katipana, resmi melaporkan AR alias Alan Rupilu ke Kepolisian Daerah Maluku atas dugaan membuat dan menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang patut diduga palsu ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Maluku.
Laporan pengaduan itu tercatat atas nama kuasa hukum ketiga ahli waris Magdalena Rupilu dan Abraham Katipana tersebut, Rony Samloy, S.H.,dan Rahmawaty, S.H., dari Kantor Advokat Rony Zadrach Samloy dan Partner. Selain AR, kuasa hukum ketiga Pengadu (Pelapor) juga mengadukan YP alias Ulen dan NP alias Nus, salah satu makelar tanah yang kiprahnya sudah sangat meresahkan sebagian masyarakat Ambon dan sekitarnya belakangan ini.
“Tadi kita sudah masukan laporannya di Polda Maluku,” ungkap Rony Samloy, Kuasa Hukum Ahli Waris Magdalena Rupilu dan Abraham Katipana kepada pers di Ambon, Kamis (10/9).
Samloy berujar pihaknya lebih memfokuskan laporan pada delik membuat dan menggunakan surat atau akta otentik palsu mengingat para Teradu (Terlapor) menggunakan SHM yang disebut tertulis atas nama (almarhumah) Janda Paulina Rupilu untuk meneror dan mengintimidasi ketiga kliennya agar keluar dari rumah peninggalan kedua orangtua para Pengadu yang telah ditempati mereka secara terus-menerus selama lebih dari 40 tahun terakhir.
”Tindakan Para Teradu (Terlapor) kan sudah sangat meresahkan dan atas dugaan pembuatan dan penggunaan SHM diduga palsu itu lah yang mendorong kami menggiring persoalan ini ke ranah hukum agar para terduga pelaku dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara ini,” papar Samloy.
Advokat muda yang militan ini menyatakan pihak atau instansi resmi yang berhak memerintahkan ketiga kliennya keluar dari tanah berikut rumah peninggalan kedua orangtua mereka adalah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (“inkracht van gewisjdezaak”) melalui juru sita atau juru sita pengganti sebelum pelaksanaan eksekusi riil atas objek sengketa perkara a quo.
“Selain pengadilan negeri setempat, siapa pun atau instansi manapun tak punya kewenangan berdasarkan atribusi perundang-undangan yang dapat mengusir klien kami keluar dari tanah dan rumah peninggalan mendiang Magdalena Rupilu dan Abraham Katipana,” sebut Samloy.
Dia merincikan para Teradu (Terlapor) berpotensi dikenakan Pasal 392 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai pengganti Pasal 263 KUHP lama dengan ancaman hukuman 8 (delapan) tahun penjara dan denda kategori V (Rp. 500 Juta) dengan delik memalsukan akta otentik kemudian menggunakan akta otentik yang isinya diduga palsu tersebut untuk keuntungan pribadi yang merugikan orang lain.
Samloy menambahkan, selain delik membuat dan menggunakan akta otentik yang diduga isinya palsu, ketiga Teradu (Terlapor) juga diadukan atas sangkaan mencuri bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2004 yang asli atas nama (almarhum) Abraham Katipana, ayah kandung ketiga Pengadu. “Untuk delik pencurian ini diatur di dalam Pasal 476 KUHP baru (Pasal 362 KUHP lama) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda kategori V atau Rp. 500 Juta,” ulas Samloy.
Para Teradu, lanjut Samloy, juga diadukan atas sangkaan menggelapkan hak atas tanah dengan dugaan ingin menjual tanah peninggalan almarhumah Magdalena Rupilu ke salah satu pengusaha keturunan Tionghoa yang berdomisili di sekitar kawasan Urimessing, Jalan Diponegoro, Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku. “Untuk delik pemggelapan hak atas tanah ini, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 486 KUHP baru (Pasal 372 KUHP lama) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda kategori IV atau Rp 200 Juta. Kita juga telah mengumpulkan informasi untuk melaporkan oknum pengusaha keturunan tersebut ke Polda Maluku,” tandas Samloy. (LN-04)











