lenteranusantara.co.id, Tiakur — Pergantian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maluku Barat Daya (MBD) terjadi ketika penanganan dugaan korupsi proyek jalan di daerah itu belum sampai pada penetapan tersangka.
Efrivel, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat Kajari MBD, dimutasi menjadi Kajari Sambas. Posisi yang ditinggalkannya akan ditempati Yafeth Ruben Bonai, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Rotasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-10422/C/09/2026 tanggal 22 September 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Kejaksaan Agung membenarkan mutasi tersebut pada 24 September 2026.
Pergantian ini bukan sekadar rotasi jabatan biasa bagi publik MBD. Sebab, pada saat Efrivel meninggalkan Tiakur, penyidikan dugaan korupsi proyek jalan yang menyedot perhatian masyarakat masih berjalan.
Pertanyaan publik pun muncul: sejauh mana perkara tersebut telah dituntaskan, dan apakah pergantian Kajari memiliki kaitan dengan belum selesainya penyidikan?
Sampai saat ini, tidak ada informasi resmi dari Kejaksaan Agung maupun Kejari MBD yang menyatakan bahwa mutasi Efrivel dilakukan karena perkara proyek jalan tersebut belum selesai. Karena itu, dugaan adanya hubungan sebab-akibat antara mutasi dan penanganan perkara belum dapat disimpulkan sebagai fakta.
Namun, waktunya memang beririsan. Dua Proyek, Nilai Hampir Rp9,4 Miliar. Perkara yang sedang disidik berkaitan dengan dua paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025.
Pertama, Pembangunan Jalan Lapen Lintas Pulau Dai dengan nilai kontrak sekitar Rp5,34 miliar. Kedua, Peningkatan Jalan Lapen Watuwei–Wiratan dengan nilai sekitar Rp4,01 miliar.
Jika dijumlahkan, nilai kedua proyek mencapai sekitar Rp9,35 miliar. Kedua paket tersebut dikerjakan PT Cie Elegan Konstruksi dan telah menerima pencairan uang muka sekitar 30 persen atau sekitar Rp2,8 miliar.
Persoalannya, pekerjaan di lapangan disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya hingga masa kontrak berakhir. Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar pendalaman aparat penegak hukum.
29 Saksi Sudah Diperiksa
Pada 6 Agustus 2026, penyidik Kejari MBD melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUTRPKP MBD dan Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
Sejumlah dokumen disita, termasuk dokumen kontrak, pembayaran dan pengadaan yang berkaitan dengan dua proyek tersebut.
Pada saat itu Kejari MBD menyebut telah memeriksa 29 orang saksi dan perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Artinya, proses hukum sebenarnya sudah memasuki tahapan serius. Bukan lagi sebatas pengumpulan informasi awal.
Tetapi persoalan berikutnya justru menjadi pertanyaan publik: Mengapa setelah 29 saksi diperiksa, penggeledahan dilakukan, dokumen disita, dan uang lebih dari Rp1 miliar diamankan, belum juga diumumkan siapa tersangkanya?
Pada 19 Agustus 2026, Kejari MBD mengumumkan penyitaan uang sekitar Rp1.023.300.000 yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pengembalian uang dilakukan oleh saksi berinisial THC.
Penyidikan masih berjalan dan Kejari MBD masih menunggu hasil audit Inspektorat untuk memastikan besaran kerugian keuangan negara. Di sinilah letak persoalan yang patut dikawal publik.
Nilai proyek sekitar Rp9,35 miliar tidak otomatis sama dengan kerugian negara. Nilai kontrak adalah nilai pekerjaan, sedangkan kerugian negara harus dibuktikan melalui proses audit dan pembuktian hukum.
Pengembalian Uang Bukan Akhir Perkara
Pengamanan atau pengembalian uang negara juga tidak otomatis menjawab pertanyaan utama: siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana konstruksi perbuatannya?
Sejumlah pihak di MBD sebelumnya telah mendesak Kejari agar tidak berhenti pada pengembalian uang, tetapi menelusuri seluruh rantai proses proyek, mulai dari perencanaan, tender, penetapan penyedia, pencairan uang muka, pelaksanaan pekerjaan hingga pihak yang menerima atau menguasai uang tersebut.
Dengan 29 saksi yang telah diperiksa, dokumen yang disita, serta uang yang telah diamankan, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penyidikan tanpa mendahului kewenangan penyidik dalam menentukan tersangka.
Efrivel Pergi, Yafeth Bonai Datang. Dalam situasi tersebut, tongkat komando Kejari MBD berpindah.
Efrivel kini ditugaskan sebagai Kajari Sambas. Sementara Yafeth Ruben Bonai dipercaya memimpin Kejari MBD. Keduanya masuk dalam rangkaian mutasi 16 pejabat Kejaksaan RI berdasarkan SK Jaksa Agung tertanggal 22 September 2026.
Mutasi tersebut juga mencakup sejumlah pejabat lain, antara lain pergantian Kajari Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Banjarnegara, Bukittinggi, Ogan Komering Ulu, Kepulauan Morotai dan sejumlah jabatan struktural lainnya. Dengan demikian, mutasi Efrivel memang merupakan bagian dari rotasi yang lebih luas di tubuh Kejaksaan RI.
Siapa Yafeth Ruben Bonai?
Yafeth Ruben Bonai bukan orang baru dalam struktur Kejaksaan. Sebelum ditunjuk sebagai Kajari MBD, ia menjabat Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Dokumen pemetaan talenta Kejaksaan tahun 2025 mencatat Yafeth sebagai Jaksa Madya dengan jabatan Koordinator pada Kejati Gorontalo. Sebelumnya, ia tercatat sebagai Kepala Seksi B pada Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Papua.
Pada September 2025, nama Yafeth juga tercatat sebagai peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator di Badan Diklat Kejaksaan RI.
Latar belakang tersebut membuat penunjukannya ke MBD menarik perhatian, terutama karena ia datang ke daerah yang sedang menghadapi perkara dugaan korupsi proyek infrastruktur yang belum selesai.
Kini bola berada di tangan Yafeth Bonai. Kasus yang ditinggalkan Efrivel bukan perkara kosong. Penyidik telah melakukan penggeledahan, menyita dokumen, memeriksa puluhan saksi dan mengamankan uang yang disebut berkaitan dengan perkara.
Tantangan Kajari baru bukan hanya melanjutkan perkara, tetapi memastikan penyidikan berjalan transparan, profesional dan tidak berhenti pada satu atau dua pihak apabila bukti mengarah pada pihak lain.
Publik MBD menunggu setidaknya empat hal:
Pertama, kepastian hasil audit kerugian keuangan negara. Kedua, penjelasan mengenai status uang yang telah disita/dikembalikan. Ketiga, kejelasan konstruksi perkara dan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab berdasarkan alat bukti. Keempat, kepastian apakah penyidikan akan berujung pada penetapan tersangka.
Sebab, setelah 29 saksi diperiksa dan dokumen proyek disita, pertanyaan masyarakat bukan lagi sekadar “apakah kasus ini sedang ditangani?”
Pertanyaannya sudah bergeser menjadi: “Sejauh mana kasus ini sudah dibongkar, siapa yang bertanggung jawab, dan kapan publik mendapatkan kepastian hukum?”
Efrivel dimutasi, Yafeth Bonai ditunjuk sebagai penggantinya, dan perkara dugaan korupsi jalan Dai serta Watuwei–Wiratan masih dalam proses penyidikan ketika mutasi diumumkan.
Justru karena itu, pergantian pimpinan seharusnya tidak menjadi alasan perkara kembali ke titik awal. Kasus jalan Dai harus terus berjalan. Kasus Watuwei–Wiratan harus terus dibuka.
Dan jika alat bukti memang telah cukup, masyarakat menunggu Kejari MBD di bawah kepemimpinan Yafeth Bonai memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Tim-LN)
















