LenteraNusantara.Co.Id, MBD – Peristiwa kecelakaan laut yang dialami Kapal Motor Lintas Bahari Nusantara (KM LBI), Minggu (9/6) pukul 00.12.14 Wit di Perairan Sermatang, Kabupaten Maluku Barat Daya menimbulkan pertanyaan oleh masyarakat. Pasalnya, KM LBI yang mengalami gangguan mesin dan hanyut hingga 8 mil dari darat Pulau Sermatang, tidak memiliki sekoci penyelamat di kapal. Padahal, jika sekoci penyelamat ada di atas kapal, proses evakuasi penumpang dapat dilakukan dengan cepat.
Menurutnya, Standar Laik Operasional (SLO) yang dikeluarkan oleh PT. BKI patut diduga ada suap-menyuap didalamnya. “Sebab, kapal yang tidak memiliki sekoci penyelelamat koq bisa ada SLO untuk melakukan pelayaran dan memuat penumpang. Bahwa perusahaan pelayaran mestinya wajib memenuhi SLO kapal laut terutama yang digunakan untuk mengangkut penumpang,” tegasnya.
Lanjutnya, pemerintah daerah juga harus punya kepekaan dengan kapal-kapal kargo atau perintis yang memuat penumpang di perairan Maluku Barat Daya. “Paling tidak ada perhatian juga dari Pemerintah Daerah. Para penumpang adalah masyarakat MBD yang harus dijamin keselamatannya. Minimal Pemerintah Daerah juga mempertanyakan SLO yang dimiliki kapal-kapal kargo ini,” ujarnya.
Sebab, banyak kapal kargo atau perintis yang tidak memiliki sekoci penyelamat tetapi sering melakukan pelayaran, apalagi memuat penumpang. “Adalah aneh bin ajaib apabila KM. LBI, KM. Inti Mulia, KM. Dandelion bisa beroperasi tanpa adanya sekoci penyelamat dan tak bisa gunakan life draft atau alat keselamatan. Kita masyarakat berharap ada perhatian dari Pemerintah. Paling tidak melalui Pemerintah Daerah dan DPRD MBD bisa menyuarakan hal ini ke Kemenhub RI,” ketusnya berharap. (LN-01)