Lenteranusantara.co.id, Ambon – Pengungsi Bethabara, Kayu Tiga, datangi Kantor DPRD Kota Ambon. Kedatangan puluhan pengungsi itu untuk mempertanyakan kejelasan status hukum tanah.
Komisi I DPRD Kota Ambon yang diketuai, M. Aris Soulissa bersama Anggota Komisi dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, serta Tim Peduli Pengungsi Jemaat GPM Bethabara bertemu dengan para pengungsi dalam rapat dengar pendapat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (3/2/).
Ketidakjelasan status hukum tanah muncul dari berbagai penjelasan, baik BPN maupun tim Pengingsi Bethabara.
”Pematokan dan pengukuran sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan administrasi. Namun, di lapangan terjadi persoalan sehingga dilakukan pendekatan persuasif,” jelas Asri Soulisa kepada wartawan usai rapat.
Sebanyak 136 sertifikat telah diterbitkan dan masih terdapat 45 Kepala Keluarga yang belum menerima sertfikat hak milik.
”Sebanyak 45 kepala keluarga yang belum memiliki sertifikat dari total wilayah sekitar 5,7 hektare itu. Namun, muncul persoalan, karena klaim pematokan oleh phak lain yang disebut juga sudah memiliki sertifikat sejak tahun 1977,” bebernya.
Tim Pedui pengungsi Jemaat GPM Bethabara yang mendapingi warga merasa lahan sertifikat justru dipatok oleh pihak lain yang asal-usulnya tidak jelas.
“Ini yang membuat warga resah dan membutuhkan kejelasan hukum,” ungkap perwakilan tim.
Dari rapat tersebut, Komisi I DPRD menegaskan akan mendorong langkah lanjutan, termasuk pemanggilan pihak-pihak terkait yang belum hadir.
“Masalah ini sebenarnya hampir selesai. Tinggal sebagian kecil sertifikat yang belum terbit. Kami berharap semua pihak bertanggung jawab agar warga tidak terus hidup dalam ketidakpastian,” tegas Soulisa. (LN-04)














