lenteranusantara.co.id, Ambon – Rentetan konflik sporadis yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Maluku dalam dua tahun terakhir dinilai tidak semata-mata sebagai persoalan antarwarga. Muncul dugaan adanya kepentingan tertentu yang memanfaatkan konflik untuk menggiring Maluku dalam situasi ketidakpastian.
Sejumlah konflik tercatat terjadi di berbagai daerah. Pertikaian warga Masihulan dan Sawai yang melibatkan Rumaholat di Seram Utara, Maluku Tengah, pada April 2025 mengakibatkan 61 rumah warga Masihulan terbakar dan seorang anggota polisi meninggal dunia.
Pada Agustus 2025, sebanyak 35 rumah warga Hunuth, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, juga dibakar. Sementara konflik Ariate-Tanah Goyang di Seram Bagian Barat berlangsung sejak awal Mei hingga akhir Juni 2026 dan menyebabkan dua warga terluka.
Konflik lainnya terjadi antara warga Longgar dan Apara di Kepulauan Aru pada Agustus 2026, serta sejumlah pertikaian di Maluku Tenggara. Konflik terbaru terjadi antara warga Lisabata dan Patahuwe di Kecamatan Taniwel, Seram Bagian Barat, yang menyebabkan tiga warga Lisabata terluka dan berujung pada pembakaran 27 rumah warga Patahuwe.
Naskah ini menegaskan bahwa konflik-konflik tersebut tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai konflik agama, meskipun melibatkan komunitas Muslim dan Kristen yang hidup bertetangga.
Namun, patut dinilai terdapat pola yang perlu dicermati. Sejumlah rumah dan pastori jemaat dari komunitas Kristen disebut menjadi korban pembakaran. Kondisi tersebut kemudian dikaitkan dengan dugaan adanya kepentingan politik untuk menurunkan kredibilitas Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa (HL).
Konflik dan Kritik terhadap Pemerintah
Sejumlah hipotesis terkait konflik yang terjadi sejak HL memimpin Maluku pada Februari 2025. Salah satunya adalah anggapan bahwa pemerintah provinsi belum mampu meredam konflik secara efektif. Dalam kasus Patahuwe, misalnya, perlu disoroti keberadaan Gubernur HL di Semarang untuk menghadiri pembukaan MTQ Nasional 2026 ketika warga Patahuwe masih mengungsi pascapembakaran rumah.
Juga membandingkan kepemimpinan HL dengan mantan Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu yang dinilai lebih sering turun langsung ke masyarakat.
Selain persoalan keamanan, kritik juga diarahkan terhadap sejumlah kebijakan Pemprov Maluku, termasuk program Maluku Integrated Port (MIP), yang dinilai belum menunjukkan kejelasan pelaksanaan.
Persoalan pendidikan turut disoroti, terutama terkait pembayaran sertifikasi guru dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru yang disebut mengalami keterlambatan.
Penegakan Hukum
Di sisi lain, perlu diberikan apresiasi terhadap penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi di Maluku.
Beberapa perkara yang disebut antara lain proyek Jalan Danar-Tetoat di Maluku Tenggara senilai Rp2,84 miliar dan proyek Air Bersih Pulau Haruku senilai Rp3,73 miliar.
Naskah juga menyinggung pengusutan dugaan korupsi proyek Air Bersih Siwang di Negeri Urimessing, Kota Ambon, senilai Rp1,8 miliar.
Menurut penulis, proses penegakan hukum tersebut perlu terus dikawal secara profesional dan tidak boleh dipengaruhi kepentingan politik.
Dugaan Kepentingan di Balik Konflik
Patut diduga konflik yang terjadi secara berulang dapat mengganggu konsentrasi pemerintah dalam menjalankan pembangunan Maluku. Bahkan, muncul dugaan bahwa konflik sengaja dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu menjelang dinamika politik Maluku ke depan.
Selain kepentingan politik, penulis juga melihat adanya kemungkinan kepentingan ekonomi di balik konflik.
Setiap konflik yang menyebabkan rumah warga terbakar, misalnya, membuka ruang bagi masuknya bantuan, proyek pembangunan kembali rumah, hingga aktivitas ekonomi lainnya.
Karena itu, perlu didorong aparat penegak hukum tidak berhenti pada ajakan rekonsiliasi setelah konflik terjadi, tetapi juga mengungkap aktor dan pihak yang berada di balik setiap aksi kekerasan.
Pada akhirnya, masyarakat diharapkan tetap kritis dalam melihat setiap konflik yang terjadi dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang dapat memperlebar perpecahan. (LN-04)










