Lentera MBD, Ambon_Mantan Bupati Kabupaten Kapulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon yang difitnah terlibat kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Badan Pengelola Keuangan dan Aset daerah (BPKAD) sebesar 6.682 Milyar justru memberikan maaf. Hal ini disampaikannya setelah mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (15/11) siang. “Terhadap tekanan, fitnah dan bahkan ada yang menuduh Saya yang bukan-bukan terkait kasus-kasus yang terjadi di Tanimbar, ada yang menuduh saya perampok dan koruspi, memfitnah Saya dan lain sebagainya, hari ini fakta persidangan sudah menjawab dan mengatakan bahwa Saya tidak terlibat,” tegasnya kepada sejumlah wartawan.

Dirinya bersaksi, Tuhan yang memberikan kekuatan dan kelayakan melewati badai kehidupan. Terkhusus masalah yang telah dilewatinya dengan proses persidangan dan fakta-fakta persidangan menunjukan bahwa dirinya tidak terlibat. “Memang Tuhan tidak menjanjikan bahwa Saya akan melewati masa-masa ini ibarat laut yang tanpa gelombang. Tetapi justru Tuhan memberikan kekuatan kepada Saya dan keluarga untuk melewati semua tantangan ini. Dan hari ini Tuhan tunjukan kuasa yang besar bahwa Saya melewati isu-isu yang beredar di masyarakat yang sengaja dimainkan oleh oknum-oknum tertentu dan hari ini sudah terbantahkan melalui fakta persidangan dan Saya memaafkan mereka semua,” tegasnya. (LMbd 01)